Tarif Pajak Impor Bakal Dipotong

JAKARTA – Dalam menghadapi kebijakan tarif bea masuk Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pemerintah Indonesia berencana menyiapkan serangkaian insentif fiskal dan nonfiskal. Tujuan utamanya adalah untuk mendorong kinerja impor dari AS dan meningkatkan daya saing ekspor Indonesia ke negara tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa insentif fiskal yang direncanakan mencakup penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor dan Pajak Penghasilan (PPh) impor. Menurutnya, tarif impor Indonesia terhadap produk asal AS sudah relatif rendah, yakni 5%, dan bahkan untuk produk seperti gandum dan kedelai, tarifnya sudah mencapai 0%. Airlangga menambahkan bahwa selain PPN dan PPh impor, pemerintah juga akan memeriksa kebijakan lainnya terkait dengan impor dari AS.

Rencana ini muncul setelah pemerintah menggelar rapat koordinasi dengan lebih dari 100 asosiasi usaha. Dalam pertemuan tersebut, berbagai kebijakan dipertimbangkan untuk menjaga kelangsungan perdagangan antara Indonesia dan AS. Airlangga menegaskan bahwa pemerintah akan mengedepankan jalur diplomasi dan negosiasi untuk merespons kebijakan bea masuk resiprokal yang diterapkan AS. Harapannya, kedua negara dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji usulan penurunan tarif PPN dan PPh atas impor barang asal AS. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), yang diwakili oleh Ketua Umumnya, Jemmy Kartiwa Sastraatmadja, menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, pengusaha tekstil dapat memanfaatkan impor kapas dari AS, mengingat harga barang dari AS relatif lebih kompetitif dibandingkan negara lain. Namun, pengusaha berharap agar tarif bea masuk dan pajak impor dapat dipangkas lebih lanjut untuk memperlancar arus kas.

Sebelumnya, AS mengumumkan pemberlakuan bea masuk resiprokal atas impor dari seluruh negara, dengan tarif baseline sebesar 10%. Bea masuk resiprokal khusus per negara tersebut akan mulai berlaku pada Rabu (09/04/2025). Keputusan ini menjadi perhatian banyak pihak, mengingat dampaknya terhadap hubungan perdagangan internasional, termasuk Indonesia.

Selain membahas kebijakan bea masuk, pemerintah Indonesia juga terus memantau perbaikan dalam sistem administrasi perpajakan, termasuk progres perbaikan Coretax administration system, serta berbagai kebijakan terkait penerbitan faktur pajak yang telah ditetapkan melalui PMK 131/2024. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com