JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Inalum, Danny Praditya, dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi, Iswan Ibrahim.
Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Jumat (11/04/2025). Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Dilakukan penahanan terhadap tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan tersangka DP (Danny Praditya) di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai 11 April 2025 hingga 30 April 2025,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Perkara ini berawal dari disetujuinya Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 pada Desember 2016 oleh dewan komisaris dan direksi, tanpa mencantumkan rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun kemudian, atas perintah Danny, Head of Marketing PT PGN, Adi Munandir, menghubungi perwakilan Isargas Group untuk membicarakan kerja sama pengelolaan gas.
“Sofyan selaku perwakilan Isargas menyampaikan arahan dari Iswan untuk meminta uang muka sebesar US$15 juta terkait rencana pembelian gas oleh PT PGN. Uang tersebut akan digunakan untuk membayar utang PT Isargas kepada pihak lain,” jelas Asep.
Danny lantas memerintahkan tim marketing PT PGN membuat kajian internal yang semestinya dilakukan oleh divisi pasokan gas. Dalam rapat direksi tanggal 10 Oktober 2017, Danny menyampaikan bahwa Isargas Group bersedia menjual alokasi gas bumi dari HCML (Husky CNOOC Madura Ltd), asalkan pembayaran dilakukan di muka.
Tindak lanjutnya, pada 7 November 2017, PT IAE mengirimkan tagihan senilai US$15 juta kepada PT PGN, yang kemudian dibayar dua hari setelahnya. Dana tersebut digunakan untuk membayar utang PT IAE dan Isargas Group, di antaranya US$8 juta kepada PT Pertagas Niaga, US$2 juta kepada Bank BNI, serta US$5 juta kepada PT Isar Aryaguna.
Padahal, dua konsultan independen, yakni PT Bahana Sekuritas dan PT Umbra, telah menyatakan bahwa Isargas Group tidak layak diakuisisi. Transaksi itu juga sempat mendapat teguran dari BPH Migas dan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, dan akhirnya dihentikan setelah dewan komisaris PT PGN memerintahkan pemutusan kontrak.
“Saudara DP telah memerintahkan pembayaran uang muka US$15 juta yang digunakan untuk utang tidak terkait jual beli gas, sementara Iswan tahu pasokan gas dari HCML tidak memenuhi kontrak,” tegas Asep.
KPK menyebutkan bahwa kerugian negara akibat transaksi ini diperkirakan mencapai US$15 juta, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 56/LHP/XXI/10/2024 tertanggal 15 Oktober 2024.
Saat ini, kedua tersangka menjalani penahanan untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang terus berjalan. []
Redaksi03