JAKARTA – Sebuah pabrik uang palsu yang beroperasi di Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, berhasil dibongkar jajaran Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tidak hanya memproduksi uang palsu pecahan rupiah, penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (09/04/2025) itu juga mengungkap adanya produksi uang palsu dalam bentuk mata uang asing, yaitu dolar Amerika Serikat.
Kapolsek Tanah Abang, Komisaris Polisi Haris Akhmat Basuki, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut ditemukan 15 lembar uang palsu pecahan 100 USD.
“Sebanyak 15 lembar dan tiap lembarnya itu tertera 100 USD. Jadi, valuta asing juga ada (uang palsu) dalam hal ini USD,” ujar Haris saat konferensi pers di Polsek Tanah Abang, Kamis (10/04/2025).
Sementara itu, barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 yang diamankan berjumlah 23.297 lembar, dengan total nilai mencapai Rp2.329.700.000. Haris menyatakan bahwa angka ini kemungkinan belum mencerminkan keseluruhan jumlah uang palsu yang diproduksi oleh kelompok tersebut.
“Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan saat ini sebanyak 23.297 lembar pecahan Rp100.000 uang Republik Indonesia,” katanya.
Tak hanya itu, ditemukan pula tiga dus besar berisi lembaran uang palsu yang belum dipotong. “Ada sekitar tiga dus yang di dalamnya itu lembaran belum dipotong, yang satu lembarannya terpantau mencetak enam lembar pecahan Rp100.000. Nah itu detailnya itu masih satu lembar. Detailnya mungkin bisa lebih dari ini,” imbuh Haris.
Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan tas mencurigakan yang tertinggal di gerbong KRL tujuan Rangkasbitung pada Senin 07/04/2025). Setelah dilaporkan ke petugas, polisi melakukan penyelidikan dan menelusuri jejak yang akhirnya mengarah pada lokasi pabrik uang palsu di Bogor.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan pria sebagai tersangka, yakni MS (Muh. Sujari, 45), BI (Budi Irawan, 50), E (Elyas, 42), BS (Bayu Setyo, 40), BBU (Babay Bahrum Ulum, 42), AY (Amir Yadi, 70), LB (Lasmino Broto, 50), dan DS (Dian Slamet, 41).
Para tersangka dijerat Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat menjerat mereka dengan pidana penjara hingga 15 tahun.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas serta pihak lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu lintas daerah maupun lintas negara. []
Redaksi03