Walikota Samarinda Komitmen Bangun PLTSa

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Pernyataan ini disampaikan saat ia menerima audensi tim investor Waste to Energy (WTE) di Teras Anjungan Mangkupelas, Balai Kota Samarinda, pada Jumat (07/02/2025).

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai peluang yang dapat dimanfaatkan Samarinda, salah satunya mengenai kemungkinan pendampingan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pendampingan ini akan mencakup berbagai aspek, mulai dari pelaksanaan perjanjian kerja sama, hingga kolaborasi antara investor, Badan Milik Daerah (BMD), dan Pemerintah Kota Samarinda.

“Sebagai pemerintah kota, kami siap memberikan segala bentuk dukungan yang diperlukan karena proyek ini merupakan cita-cita jangka panjang kami. Semua dukungan yang diperlukan akan kami gerakkan,” ujar Andi Harun.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Samarinda akan terus menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan bahwa proyek PLTSa ini berjalan sesuai dengan kebijakan nasional yang berlaku.

“Kami akan terus berkomunikasi dengan investor dan pemerintah pusat dalam rangka untuk mempercepat proyek ini,” tuturnya.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, berharap bahwa melalui komunikasi yang intens antara Pemerintah Kota Samarinda, investor, Kementerian ESDM, dan pihak terkait lainnya, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dapat segera terwujud.

Sementara itu, perwakilan investor dari Tim Waste to Energy (WTE) yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan kesiapannya untuk membangun PLTSa dengan dukungan pendanaan penuh.

“Saya menyambut baik atas kesiapan para investor untuk mewujudkan proyek ini dengan dukungan dana penuh,” ungkap, Andi Harun, yang merupakan politisi Partai Gerandra itu.

Walikota Samarinda itu juga menambahkan bahwa, proyek PLTSa ini tujuannya adalah untuk mengatasi sampah kota dan menciptakan energi listrik berbasis teknologi yang ramah lingkungan.

“Dengan dukungan regulasi dan kesiapan investor, Samarinda berpotensi menjadi kota percontohan dalam pengelolaan sampah menjadi energi listrik,” tutupnya.

Secara umum, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Indonesia memiliki dua skema proses.

Namun, proyek ini pada dasarnya memerlukan tahapan yang jelas, dimulai dengan penunjukan Kementerian ESDM kepada PT PLN terkait pembelian energi listrik.

Setelah itu, akan dilakukan negosiasi mengenai harga jual daya listrik yang diperkirakan memakan waktu antara 3 hingga 4 bulan. Tahapan selanjutnya mencakup pembiayaan, konstruksi, hingga operasional PLTSa yang berlangsung selama 25 tahun. []

Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com