JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah laporan aduan konsumen yang diterima melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Selama tiga bulan tersebut, OJK menerima total 79.969 laporan yang melibatkan 82.336 rekening. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35.394 rekening berhasil diblokir untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa total kerugian masyarakat yang dilaporkan mencapai Rp1,7 triliun, dengan Rp134,7 miliar di antaranya berhasil diblokir.
Selain itu, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa 35 peringatan tertulis kepada 31 pelaku usaha jasa keuangan dan 21 sanksi denda kepada 20 perusahaan terkait pelanggaran yang terjadi.
Dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, hingga 14 Maret 2025, OJK menerima 9.068 pengaduan terkait entitas ilegal. Sebanyak 3.383 pengaduan berasal dari industri perbankan, 3.303 dari sektor fintech, 1.941 dari perusahaan pembiayaan, 317 dari asuransi, dan 124 dari industri keuangan non-bank lainnya. Dari total pengaduan tersebut, 79,51% telah diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa internal, sementara 20,49% masih dalam proses penyelesaian, sebagaimana dilansir dari cnbc, Jumat (11/04/2025).
OJK juga menemukan 520 indikasi pelanggaran dan 542 sengketa yang telah diserahkan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan untuk ditindaklanjuti.
Sebagai langkah preventif, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan operasi 796 entitas ilegal sepanjang tahun 2024. Jumlah entitas ilegal yang berhasil dihentikan sejak 2017 hingga 27 Februari 2025 mencapai 12.185, terdiri dari 10.197 pinjaman online ilegal dan 1.737 investasi ilegal.
Friderica menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam berinteraksi dengan entitas keuangan, terutama terkait dengan aktivitas ilegal yang dapat merugikan konsumen. []
Redaksi03