Pada hari ketujuh Operasi Patuh Kapuas 2026, Polda Kalbar menerbitkan empat surat tilang, memberikan 80 teguran, dan menggandeng Bapenda untuk menyosialisasikan pemutihan denda pajak kendaraan hingga 19 Desember 2026.
PONTIANAK – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) mencatat 84 pelanggaran lalu lintas pada hari ketujuh Operasi Patuh Kapuas 2026 yang digelar di kawasan Lapangan Jananuraga Polda Kalbar, Kota Pontianak, Minggu (01/11/2026). Dari jumlah tersebut, polisi menerbitkan empat surat tilang dan memberikan 80 teguran kepada pengendara sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas.
Penertiban tersebut dipimpin Kepala Pusat Pengendalian Operasi Daerah (Kapusdalopsda) Operasi Patuh Kapuas 2026, Zuliyanto Leonardi Kramajaya. Kegiatan dilaksanakan melalui pendekatan penegakan hukum yang humanis dengan mengutamakan tindakan sesuai tingkat pelanggaran.
“Dalam penindakan hari ketujuh Operasi Patuh Kapuas 2026 ini, kami mencatat total sebanyak 84 pelanggaran lalu lintas yang terdiri dari 4 blanko tilang untuk 2 kendaraan R2 dan 2 kendaraan R4, serta 80 blanko teguran bagi 65 kendaraan R2 dan 15 kendaraan R4, dengan barang bukti yang diamankan berupa 2 unit kendaraan bermotor,” ujar Zuliyanto saat merinci hasil penertiban di lapangan.
Berdasarkan hasil penertiban tersebut, empat surat tilang diberikan kepada pengendara dua kendaraan roda dua (R2) dan dua kendaraan roda empat (R4). Sementara itu, sebanyak 80 teguran diberikan kepada pengendara 65 kendaraan R2 dan 15 kendaraan R4. Petugas juga mengamankan dua unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti.
Zuliyanto menegaskan bahwa Operasi Patuh Kapuas 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi dan kerja sama lintas instansi.
Pendekatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan berlalu lintas sekaligus mendorong terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Selain melakukan penertiban, Polda Kalbar menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar untuk menyosialisasikan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau pemutihan yang diperpanjang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar hingga 19 Desember 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Bapenda Kalbar juga menghadirkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara langsung di lokasi penertiban. Fasilitas ini disediakan untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus mendatangi kantor pelayanan pajak kendaraan.
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, Bapenda Kalbar turut menyediakan suvenir bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau standar kode respons cepat Indonesia.
Melalui kegiatan terpadu tersebut, penertiban lalu lintas diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap peraturan jalan raya, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi dan pembayaran pajak kendaraan bermotor. []
Penulis: Dedi Kurniadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan