Polres Landak bersama pemerintah daerah menggencarkan edukasi literasi digital, pencegahan perundungan, serta penangkalan paham ekstremisme bagi puluhan pelajar guna menciptakan ekosistem pendidikan yang aman dan inklusif.
LANDAK – Ancaman kejahatan siber, perundungan (bullying), hingga paparan paham radikalisme yang menyasar pelajar di era digital memicu langkah taktis aparat penegak hukum daerah. Melalui Kepolisian Resor (Polres) Landak, jajaran kepolisian bersinergi dengan pemerintah daerah menggelar forum edukasi intensif bertajuk Dialog Interaktif Pencegahan Bullying, Cyberbullying, dan Pengaruh Ekstremisme di Era Digital yang dipusatkan di Aula Besar Kantor Bupati Landak pada Jumat, 30 Oktober 2026 sore, sebagaimana dilansir Pontianak Post, Sabtu, (31/10/2026).
Kegiatan preventif ini menghadirkan kolaborasi lintas sektoral yang melibatkan unsur kepemerintahan dan dunia pendidikan. Tercatat sebanyak 90 pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bersama puluhan pengurus Forum Anak Daerah (FAD) serta guru pendamping mengikuti forum tersebut. Hadir pula dalam agenda strategis itu Wakil Bupati (Wabup) Landak, Erani; Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Landak, Kuswiyanto; serta perwakilan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Landak.
Wabup Landak, Erani, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif preventif yang digagas aparat kepolisian dalam membentengi moralitas generasi penerus bangsa. Dalam arahannya, ia mengingatkan para pelajar agar menerapkan prinsip kehati-hati secara ketat sebelum menyebarkan ragam informasi di dunia maya melalui gerakan “saring sebelum sharing”. Selain itu, para siswa didorong untuk senantiasa merawat nilai toleransi di lingkungan sosial serta memiliki keberanian melapor jika mendapati segala bentuk tindakan kekerasan maupun perundungan di sekolah.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Landak yang diwakili Kasat Reskrim, Kuswiyanto, membeberkan urgensi tanggung jawab etika dalam pemanfaatan ruang digital. Ia menyoroti bahwa penggunaan gawai tanpa pengawasan matang sangat rentan menjerumuskan kalangan remaja ke dalam pusaran berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, perundungan siber (cyberbullying), hingga jerat hitam perjudian daring (online).
Dalam pemaparan materinya, Kuswiyanto merinci secara komprehensif klasifikasi tindakan perundungan, mulai dari agresi fisik, verbal, pengucilan sosial, hingga perundungan siber. Pihaknya juga melayangkan peringatan keras mengenai jejak digital yang tidak bisa dihapus serta ancaman penerapan sanksi pidana tegas bagi para pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tidak hanya fokus pada pencegahan kekerasan fisik dan verbal, aparat kepolisian turut membekali peserta dengan materi mitigasi bahaya radikalisme dan ekstremisme. Para pelajar diimbau untuk membentengi diri dengan daya pikir kritis agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi radikal yang berpotensi memecah belah keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Rangkaian acara edukatif tersebut ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif antara narasumber dan peserta. Melalui pendekatan dialogis yang humanis ini, Polres Landak bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak menargetkan terbentuknya ekosistem dunia pendidikan yang aman, inklusif, serta bebas dari segala bentuk kekerasan, sekaligus mencetak generasi muda yang cerdas dan berintegritas di era literasi digital. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan