Pemkab Kutim Resmi Tarik Dua Raperda, Ini Alasan Hukumnya

Pemkab Kutim menarik Raperda KLA dan perubahan RTRW 2015–2035 karena perubahan regulasi pusat serta berakhirnya masa kerja Pansus DPRD Kutim.

KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) resmi menarik kembali dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim. Penarikan dilakukan untuk menghindari benturan regulasi sekaligus memastikan proses pembentukan produk hukum daerah berjalan sesuai ketentuan.

Dua rancangan yang ditarik tersebut ialah Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutim Tahun 2015–2035.

Keputusan itu disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutim Noviari Noor dalam Rapat Paripurna ke-VII DPRD Kutim di Gedung DPRD Kutim, Sangatta, Senin (05/10/2026).

Penarikan kedua Raperda mengacu pada Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Dalam nota penjelasan Bupati Kutim yang dibacakannya, Noviari mengatakan penarikan Raperda KLA dilakukan menyusul perubahan regulasi di tingkat pusat yang menjadi rujukan penyusunan peraturan daerah.

“Berdasarkan hasil konsultasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diperoleh informasi bahwa Peraturan Presiden dimaksud akan segera digantikan dengan peraturan presiden yang baru, sehingga norma, definisi, dan mekanisme dalam rancangan peraturan daerah tersebut perlu disesuaikan secara menyeluruh,” ujar Noviari Noor.

Menurutnya, penarikan tersebut dilakukan untuk menjaga agar materi muatan Raperda tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Sesuai dengan asas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tambah Noviari.

Sementara itu, penarikan Raperda perubahan RTRW Kutim 2015–2035 disebabkan persoalan prosedural terkait masa kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim.

Pansus yang membahas Raperda RTRW tersebut telah bekerja sejak September 2025. Namun, masa penugasannya disebut telah melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Peraturan DPRD Kutim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Dengan berakhirnya masa penugasan Pansus, Pemkab Kutim memilih menarik Raperda RTRW untuk menjaga kepastian hukum dalam proses pembahasannya.

Raperda tersebut selanjutnya dapat disempurnakan dan diajukan kembali melalui prosedur yang sesuai pada masa persidangan berikutnya sehingga pembahasan memiliki dasar kewenangan yang jelas dan sah. [] (ADV)

Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *