Polsek Kembayan Sita 1,87 Gram Sabu, Empat Orang Diamankan

Polsek Kembayan mengamankan empat orang dan menyita tiga paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,87 gram dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Kembayan, Sanggau.

SANGGAU – Tiga paket plastik bening berklip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,87 gram menjadi barang bukti utama dalam pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Kepolisian Sektor (Polsek) Kembayan di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (06/10/2026) malam. Empat orang diamankan, satu di antaranya diduga sebagai pemilik barang terlarang tersebut.

Terduga pemilik sabu berinisial MS alias S, 44, warga Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Tiga orang lainnya yang turut diamankan masing-masing berinisial AR alias B, YK alias N, dan HY alias Y.

Pengungkapan dilakukan di sebuah kamar rumah warga di Jalan Martadipa, Dusun Tanjung Merpati, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan. Penindakan tersebut dipimpin Kepala Polsek (Kapolsek) Kembayan Hudson Siahaan bersama Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) dan personel Polsek Kembayan.

Informasi awal mengenai dugaan peredaran sabu diterima Tim Tindak Polsek Kembayan sekitar pukul 19.40 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 20.30 WIB mengamankan empat orang yang berada di tempat tersebut.

Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi sekitar pukul 21.00 WIB menemukan tiga paket plastik bening berklip yang diduga berisi sabu. Satu paket ditemukan di dalam gantungan kunci mobil berbentuk dompet kulit warna cokelat, sedangkan dua paket lainnya berada di lantai kamar tidur.

Berdasarkan laporan kepolisian, MS alias S mengakui tiga paket yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Selain barang tersebut, petugas menemukan satu bundel plastik bening berklip yang berisi empat plastik klip berukuran kecil, bong yang diduga masih menyisakan bekas pemakaian, sendok pipa dari sedotan berwarna hitam, dan korek api.

Polisi juga menyita dompet kulit, uang Ringgit Malaysia, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), gantungan dan kunci mobil, identitas MS, kartu ATM dan buku rekening Bank Mandiri, paspor, telepon seluler, tas kulit selempang, serta satu unit minibus Daihatsu All New Xenia KB 1637 MO.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah informasi masyarakat ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Perkara itu sebagaimana diberitakan Pontianak Post, Selasa, (06/10/2026), kemudian dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.

Keempat orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Polsek (Mapolsek) Kembayan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga membuat laporan, melengkapi administrasi penyidikan, dan melakukan pengembangan perkara.

Penanganan kasus tersebut selanjutnya akan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut. Pengembangan perkara diharapkan dapat mengungkap keterlibatan pihak lain sekaligus menelusuri dugaan peredaran sabu di wilayah Kembayan. []

Redaski 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *