SI PADUKA MURA Bawa Layanan Adminduk Lebih Dekat ke Desa

Pemkab Murung Raya memperkenalkan SI PADUKA MURA untuk mendekatkan layanan administrasi kependudukan hingga kecamatan dan desa serta mengurangi kendala jarak bagi masyarakat.

MURUNG RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) mulai mendorong pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) agar dapat menjangkau masyarakat hingga desa melalui Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Terpadu Kabupaten Murung Raya (SI PADUKA MURA). Sistem tersebut disiapkan untuk mengurangi kendala jarak dan akses geografis yang selama ini dihadapi warga dalam mengurus dokumen kependudukan.

SI PADUKA MURA diperkenalkan dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mura di Aula Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Rabu (07/10/2026). Program itu diarahkan untuk mendekatkan layanan adminduk ke tingkat kecamatan dan desa sekaligus mengintegrasikan pelayanan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Melalui skema tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi harus selalu menempuh perjalanan jauh menuju Puruk Cahu hanya untuk mengurus dokumen kependudukan. Pelayanan juga diarahkan lebih proaktif dengan mendatangi masyarakat di desa serta memberikan kepastian mengenai waktu dan lokasi pelayanan.

Sejumlah dokumen yang diupayakan dapat dilayani lebih dekat dengan masyarakat meliputi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta pencatatan sipil, hingga pemutakhiran data kependudukan.

Staf Ahli Bupati Mura Suria Siri yang mewakili Bupati Mura Heriyus menyampaikan bahwa inovasi pelayanan tersebut harus berjalan seiring dengan evaluasi terhadap kualitas pelayanan pemerintah. Forum konsultasi publik, menurutnya, menjadi ruang untuk menerima masukan, kritik, dan aspirasi masyarakat.

Dalam sambutan Bupati yang disampaikannya, Suria menekankan pentingnya perubahan pola pikir aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Orientasi pelayanan harus bergeser dari paradigma “dilayani” menjadi “melayani”, sehingga keberhasilan tidak hanya dilihat dari selesainya proses administrasi.

Aspek kemudahan dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat juga menjadi ukuran penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pernyataan tersebut sebagaimana diberitakan Info Publik, Rabu, (07/10/2026).

Forum tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mura Rumiadi, Kepala Disdukcapil Mura Gema Topandas Tidja, serta sejumlah pejabat terkait.

Pemkab Mura menilai penerapan SI PADUKA MURA menjadi relevan dengan kondisi wilayah yang luas dan memiliki jarak antardaerah cukup jauh. Pendekatan pelayanan hingga desa diharapkan dapat memperluas akses warga sekaligus mengurangi beban perjalanan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan.

Selain mempermudah akses layanan, program tersebut diharapkan mendukung peningkatan akurasi data kependudukan melalui pemanfaatan teknologi. Pemkab Mura juga mendorong agar pelayanan adminduk tidak berhenti pada penyelesaian dokumen, tetapi menjadi bentuk kehadiran pemerintah yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *