47 Peserta Disiapkan Jadi Penyuluh Antikorupsi, Kalsel Bidik TUK Mandiri

Pemprov Kalsel menyiapkan 47 peserta untuk mengikuti sertifikasi penyuluh antikorupsi sekaligus menjajaki pembentukan tempat uji kompetensi mandiri guna memperkuat edukasi integritas dan pencegahan korupsi.

BANJARMASIN – Sebanyak 47 peserta dipersiapkan mengikuti sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan Ahli Pembangun Integritas (API) di Kalimantan Selatan (Kalsel), sebagai langkah memperkuat pencegahan korupsi melalui peningkatan kompetensi dan edukasi integritas. Program ini sekaligus membuka peluang bagi Kalsel menjadi provinsi pertama di Kalimantan yang memiliki Tempat Uji Kompetensi (TUK) mandiri untuk sertifikasi antikorupsi.

Persiapan tersebut dibahas dalam Koordinasi Sertifikasi dan Pemberdayaan PAKSI-API yang diselenggarakan Inspektorat Provinsi Kalsel bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) di Ruang Aberani Sulaiman, Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalsel, Senin (26/10/2026). Sertifikasi dan penguatan kompetensi dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, Selasa hingga Kamis, di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Kalsel.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin, mengatakan penguatan sertifikasi perlu diikuti pemetaan peran penyuluh yang telah memiliki sertifikat serta kerja sama antarlembaga agar kompetensi mereka dapat dimanfaatkan secara nyata dalam pencegahan korupsi.

“Melalui kegiatan ini, kita melakukan pengembangan sertifikasi PAKSI-API, pemetaan dan penguatan peran penyuluh yang telah bersertifikasi, serta membangun sinergi antara pemerintah provinsi, Inspektorat, dan forum PAKSI-API,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Media Center Kalimantan Selatan, Senin, (26/10/2026).

Menurut Syarifuddin, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat edukasi antikorupsi, menyusun tindak lanjut, dan merancang kolaborasi pemberdayaan penyuluh. Ia berharap seluruh rangkaian program berjalan lancar dengan keterlibatan aktif setiap pihak.

“Mudah-mudahan pelaksanaan sertifikasi dan pengembangan PAKSI-API ini berjalan lancar serta memenuhi harapan kita bersama. Kami juga mengharapkan peran aktif seluruh pihak agar kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik,” tambahnya.

Penyuluh Antikorupsi Utama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK RI sekaligus Kepala Satuan Tugas (Satgas) Sertifikasi dan Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi KPK RI, Sugiharto Abdurrahman yang akrab disapa Eyang Sugi, menjelaskan kehadiran tim KPK merupakan tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel untuk mempersiapkan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, serta sertifikasi penyuluh antikorupsi.

Koordinasi itu juga dimanfaatkan untuk menyamakan kebutuhan program bersama Asosiasi Penyuluh Antikorupsi Kalsel (APIK Kalsel), sekaligus mengidentifikasi praktik yang dapat dikembangkan sebagai contoh bagi daerah lain.

“Kami ingin mendengar arahan dan menyamakan langkah mengenai hal-hal yang perlu diperkuat, sehingga ke depan ada praktik baik yang bisa menjadi percontohan, baik bagi Pemprov Kalsel maupun pemerintah provinsi lainnya,” ungkap Eyang Sugi.

Ia menambahkan, peluang pembentukan TUK mandiri perlu ditopang kesiapan teknis dan kolaborasi pemerintah daerah, Inspektorat, BPSDMD, serta penyuluh antikorupsi. Jika terwujud, fasilitas tersebut dapat memperkuat pelaksanaan sertifikasi di daerah dan mendukung pengembangan kompetensi secara berkelanjutan.

“Kami melihat masih ada peluang bagi Pemprov Kalsel untuk menjadi provinsi pertama di Kalimantan yang memiliki TUK mandiri. Hal ini tentu memerlukan kesiapan dan kolaborasi yang kuat agar dapat diwujudkan,” jelasnya.

Kepala BPSDMD Provinsi Kalsel, Faried Fakhmansyah, menyatakan lembaganya siap mendukung pelaksanaan sertifikasi dan uji kompetensi tersebut. Menurutnya, BPSDMD telah beberapa kali menjadi lokasi kegiatan serupa dan secara teknis dinilai memenuhi kriteria sebagai TUK sewaktu.

“BPSDMD memiliki tugas meningkatkan kompetensi ASN, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Namun, peningkatan kompetensi tidak akan lengkap tanpa dilandasi integritas. Karena itu, kami sangat senang kegiatan sertifikasi dan uji kompetensi penyuluh antikorupsi ini dapat dilaksanakan di tempat kami,” ujar Faried.

Dari 50 peserta yang sebelumnya memperoleh kesempatan mengikuti kegiatan, sebanyak 47 orang dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi dokumen. Peserta juga diberi kesempatan melengkapi dan menyempurnakan dokumen yang diperlukan sebelum proses sertifikasi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Inspektur Provinsi Kalsel, Akhmad Fydayeen, serta jajaran terkait dan perwakilan penyuluh antikorupsi. Pemprov Kalsel berharap peningkatan kompetensi dan penguatan koordinasi ini dapat memperluas edukasi integritas, membangun kesadaran antikorupsi, serta memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan dan masyarakat. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *