Lindungi Merek dan Karya Lokal, Kalteng Perkuat Daya Saing UMKM

Pemprov Kalteng memperkuat pelindungan kekayaan intelektual, pengembangan merek kolektif, dan akses pembiayaan untuk meningkatkan daya saing UMKM serta koperasi daerah.

PALANGKA RAYA – Pelindungan merek, karya kreatif, dan potensi budaya lokal dinilai dapat menjadi modal ekonomi untuk memperluas pasar produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kalimantan Tengah (Kalteng). Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mendorong penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI), termasuk pengembangan merek kolektif bagi koperasi dan pelaku usaha daerah.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Forum Koordinasi Peningkatan Pelindungan KI Berbasis Kewilayahan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng, Senin (26/10/2026). Forum ini mempertemukan unsur pemerintah, pelaku usaha, perguruan tinggi, komunitas kreatif, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengidentifikasi potensi lokal yang dapat dilindungi sekaligus dikembangkan menjadi sumber nilai ekonomi.

Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Lisda Arriyana, yang menyampaikan sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, mengatakan kekayaan intelektual merupakan aset strategis yang perlu dikelola secara terarah agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Kalteng memiliki beragam potensi yang dapat dikembangkan melalui pelindungan KI, mulai dari hasil pertanian dan perkebunan, kerajinan, produk UMKM, karya seni, hingga kekayaan budaya dan kearifan lokal. Pendaftaran dan pengelolaan KI diharapkan membantu meningkatkan daya saing produk, memperluas akses pasar, serta menjaga keberlanjutan identitas budaya daerah.

“Kesadaran akan pentingnya pendaftaran dan pelindungan Kekayaan Intelektual perlu terus ditingkatkan, baik di kalangan pelaku usaha, pencipta, seniman, maupun masyarakat. Dengan pelindungan dan pengelolaan yang tepat, produk unggulan dan karya lokal Kalimantan Tengah diharapkan mampu berkembang di pasar nasional maupun internasional, sekaligus menjaga kelestarian kekayaan budaya daerah,” tutur Lisda.

Sebagaimana diberitakan Media Center Kalimantan Tengah, forum tersebut juga menyoroti peluang pengembangan merek kolektif melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Skema ini dapat membantu memperkuat identitas produk bersama, sepanjang didukung kualitas yang terjaga, konsistensi produksi, serta tata kelola usaha yang baik.

Lisda menekankan bahwa pengembangan potensi tersebut membutuhkan kerja sama pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, perguruan tinggi, dunia usaha, perbankan, koperasi, dan komunitas kreatif. Perangkat daerah terkait juga diharapkan aktif memetakan produk unggulan dan karya masyarakat yang berpotensi memperoleh pelindungan KI, sekaligus mendampingi proses pendaftaran dan pemanfaatannya.

Dari sisi kebijakan nasional, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Yasmon, dalam pidato kunci yang disampaikan secara daring, menegaskan bahwa KI memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan nilai tambah dari potensi masyarakat.

“Pembangunan ekonomi saat ini semakin bergantung pada pengetahuan, inovasi, kreativitas, dan kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, Kekayaan Intelektual tidak lagi hanya dipandang sebagai instrumen perlindungan hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dari strategi pembangunan ekonomi, perdagangan, investasi, dan peningkatan daya saing bangsa,” tuturnya.

Yasmon menjelaskan, penguatan sistem KI memerlukan kolaborasi pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga penelitian, serta pemangku kepentingan lainnya. Kementerian Hukum mendorong penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional yang melibatkan 37 kementerian dan lembaga, disertai rencana pembentukan Tim Nasional Kekayaan Intelektual untuk memperkuat koordinasi.

Perguruan tinggi juga didorong berperan sebagai pusat penelitian, inovasi, dan edukasi melalui kerja sama serta pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual. Langkah tersebut diharapkan memudahkan pelindungan dan pemanfaatan hasil karya dosen, peneliti, maupun mahasiswa.

Selain pelindungan hukum, akses pembiayaan berbasis KI menjadi perhatian, terutama bagi UMKM. Pengembangan skema ini membutuhkan mekanisme penilaian yang memadai, tata kelola yang jelas, serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar pemilik KI maupun lembaga keuangan memperoleh kepastian hukum.

Forum koordinasi tersebut turut membahas pemetaan potensi KI daerah, penguatan merek kolektif, pengembangan citra produk, legalitas usaha, peningkatan daya saing, dan peluang pembiayaan. Kegiatan diikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng Hajrianor, perwakilan perangkat daerah, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalteng, pelaku seni dan usaha, serta pengurus KDKMP se-Kalteng secara langsung maupun daring.

Pemprov Kalteng berharap kolaborasi lintas sektor dapat membuat kekayaan intelektual berfungsi lebih luas, bukan hanya melindungi karya dan merek, melainkan juga membuka peluang pasar, memperkuat koperasi, melestarikan budaya, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *