Catatan Transaksi Buka Dugaan Bisnis Sabu Dua Perempuan di Bontang

Polisi menangkap dua perempuan di Bontang setelah menyelidiki laporan warga dan menyita sabu, buku catatan transaksi, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

BONTANG – Catatan transaksi yang disita polisi menjadi salah satu petunjuk dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu oleh dua perempuan berinisial LA dan SP di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim). Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Cumi-cumi, Gang Cumi-cumi 1, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Minggu (25/10/2026) malam, dengan barang bukti sabu seberat bruto 0,55 gram.

Kepala Unit (Kanit) Operasional (Opsnal) 2 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bontang Markus Sihotang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan itu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan sebelum menggerebek rumah yang menjadi sasaran sekitar pukul 19.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita). Saat penggerebekan, kedua perempuan itu diduga sedang mengonsumsi sabu.

“Pas kami gerebek, kebetulan mereka lagi asyik menikmati sabu,” ungkap Markus saat dihubungi senin (26/10/2026), sebagaimana diberitakan Bontangpost, Selasa, (26/10/2026).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,55 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Barang bukti lainnya meliputi buku catatan transaksi, dua unit telepon genggam, alat isap sabu atau bong, sedotan berujung runcing, pipet kaca, serta sebuah dompet kecil.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua perempuan tersebut diduga telah menjalankan aktivitas penjualan sabu selama sekitar satu bulan. Catatan transaksi yang ditemukan polisi menunjukkan keuntungan kotor yang disebut mencapai Rp1 juta pada hari penangkapan.

“Pembeli biasanya datang langsung ke rumah tersebut. Sebagian di antaranya berasal dari kalangan pekerja,” tambahnya.

Polisi masih menelusuri asal-usul sabu yang diduga diedarkan kedua terduga pelaku. Penelusuran tersebut diperlukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai pasokan narkotika tersebut.

Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman pidana maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Pengungkapan ini menjadi tindak lanjut atas laporan warga terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan permukiman. Polisi masih perlu mendalami bukti dan keterangan yang diperoleh untuk memastikan peran masing-masing terduga pelaku serta mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan pemasoknya. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *