Tim gabungan mengamankan dua pria di Desa Kujau, Tana Tidung, setelah pemeriksaan sebuah truk menemukan barang yang diduga sabu seberat bruto 1,05 gram dan sejumlah barang lainnya.
TANA TIDUNG – Pemeriksaan terhadap sebuah truk di pinggir Jalan Ahmad Yani, RT 004, Desa Kujau, Kecamatan Betayau, Kabupaten Tana Tidung (KTT), Kalimantan Utara (Kaltara), berujung pada pengamanan dua pria berinisial S dan J yang diduga terkait narkotika jenis sabu, Senin (26/10/2026) sekitar pukul 16.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA). Polisi menyita barang yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,05 gram beserta sejumlah barang lainnya.
Penindakan tersebut dilakukan tim gabungan setelah memetakan lokasi dan melakukan profiling terhadap target operasi yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan sebuah truk yang ditumpangi kedua pria itu, kemudian menghentikan kendaraan untuk memeriksa penumpang dan barang bawaan mereka.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan barang yang diduga sabu, dua telepon genggam, serta sebuah tas selempang hitam. Polisi juga menyebut menemukan dua bungkus klip bening lain yang diduga berisi sabu di bagian bawah celana J.
Kedua pria tersebut sempat melakukan perlawanan karena panik saat pemeriksaan berlangsung. Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan dan membawa keduanya beserta barang bukti ke Markas Komando (Mako) Kepolisian Resor (Polres) Tana Tidung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tana Tidung, Marsuki, mengatakan penindakan itu merupakan bagian dari upaya bersama untuk mencegah peredaran gelap narkotika. Sebagaimana diberitakan Radar Tarakan, Senin, (26/10/2026), kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tana Tidung. Kami akan terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan unsur terkait guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ujar Marsuki.
Penindakan ini melibatkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tana Tidung, personel Polres Tana Tidung, Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Kompi III Batalyon B, Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 922 Kabupaten Tana Tidung, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tana Tidung.
Polres Tana Tidung juga mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran narkotika. Pengembangan perkara diharapkan dapat mengungkap asal-usul barang yang disita dan memastikan penanganan hukum berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap kedua pria yang diamankan. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan