Pemkab Kutim meluncurkan SUSTAIN Kutim Tahap II periode 2026–2030 untuk memperkuat produktivitas kelapa sawit dan karet, meningkatkan kesejahteraan pekebun, memperluas akses pasar, serta menjaga keberlanjutan lingkungan.
KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) memperkuat upaya peningkatan kesejahteraan pekebun kelapa sawit dan karet melalui peluncuran Program Sustainable Landscape Initiative in Kutai Timur (SUSTAIN Kutim) Tahap II periode 2026–2030. Program tersebut tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan produktivitas perkebunan, tetapi juga memperluas peluang usaha, memperkuat kelembagaan koperasi, dan menjaga kelestarian lingkungan.
Peluncuran program dilakukan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, di Hotel Royal Victoria, Sangatta, Kamis (29/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian agenda SUSTAIN Kutim pada 27–29 Oktober 2026 yang mencakup lokakarya perencanaan bersama, penyerahan sertifikasi perkebunan berkelanjutan, serta final kompetisi inovasi pembangunan berkelanjutan.
Ardiansyah menegaskan bahwa pengembangan sektor perkebunan harus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat. Menurutnya, potensi kelapa sawit dan karet tidak seharusnya hanya dimanfaatkan melalui penjualan bahan mentah, tetapi juga perlu dikembangkan menjadi sumber kegiatan ekonomi yang memiliki nilai tambah.
“Kita tidak ingin potensi kelapa sawit dan karet hanya berhenti pada penjualan bahan mentah, tetapi harus mampu membuka peluang usaha, memperkuat peran koperasi, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Kutai Timur,” ujar Ardiansyah.
Ia menilai pembangunan daerah tidak cukup hanya mengandalkan kekayaan sumber daya alam dan pembangunan infrastruktur. Pengelolaan sektor perkebunan juga perlu diimbangi dengan penguatan ekonomi masyarakat, peningkatan kapasitas pekebun, serta perlindungan terhadap ekosistem.
Melalui SUSTAIN Kutim Tahap II, pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berupaya membangun sistem pengelolaan perkebunan yang mempertemukan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam satu kerangka kerja sama.
Program tersebut merupakan kelanjutan dari SUSTAIN Kutim Tahap I yang berlangsung pada 2023–2026. Pada fase sebelumnya, kegiatan difokuskan pada pendampingan pekebun swadaya dalam memperoleh kepastian penggunaan lahan, meningkatkan kemampuan pengelolaan kebun berkelanjutan, memperkuat organisasi pekebun, serta mengembangkan kemitraan rantai pasok.
Selain pemberdayaan pekebun, tahap pertama juga mencakup upaya perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi di tingkat desa maupun kabupaten.
Memasuki fase kedua, terdapat enam arah kerja utama yang menjadi dasar pelaksanaan program hingga 2030. Salah satu prioritasnya ialah penguatan kelembagaan dan tata kelola perkebunan melalui koordinasi lintas sektor, penyelarasan kebijakan, penanganan konflik perkebunan, serta pengintegrasian prinsip keberlanjutan ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
Penguatan tersebut juga mencakup peran Forum Multipihak Kutai Timur (FORMIKA) sebagai wadah koordinasi pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, dan mitra pembangunan dalam merumuskan serta mengawal pelaksanaan program.
Prioritas berikutnya ialah perlindungan ekosistem dan konservasi keanekaragaman hayati melalui upaya menjaga serta memulihkan kawasan yang memiliki nilai ekologis penting. Agenda tersebut menjadi bagian dari upaya mempertahankan keseimbangan antara kegiatan ekonomi perkebunan dan kelestarian lingkungan.
Di sektor produksi, program diarahkan pada peningkatan kapasitas pekebun dan pekerja perkebunan melalui penerapan praktik pertanian regeneratif serta Good Agricultural Practices (GAP) atau praktik pertanian yang baik.
Penerapan pendekatan tersebut diharapkan dapat mendukung produktivitas kebun sekaligus memperhatikan keberlanjutan penggunaan lahan dan sumber daya alam.
Tiga agenda lainnya meliputi pengembangan sumber pendapatan alternatif masyarakat melalui diversifikasi usaha dan penguatan koperasi, peningkatan investasi sektor swasta untuk mendukung keberlanjutan pembiayaan, serta penyelarasan pengelolaan keuangan publik dengan prinsip pengelolaan bentang alam berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Kutim menekankan pentingnya dukungan nyata bagi pekebun swadaya yang menjadi salah satu kelompok sasaran program. Pendampingan dinilai diperlukan agar pemenuhan standar keberlanjutan tidak justru menjadi beban tambahan bagi petani.
“Petani swadaya tidak hanya dituntut memenuhi standar keberlanjutan, tetapi juga harus memperoleh dukungan agar mampu menjalankannya secara konsisten dan tetap mendapatkan manfaat ekonomi yang layak,” tutupnya.
Sebelum peluncuran tahap kedua, sekitar 70 peserta dari unsur organisasi perangkat daerah (OPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, pelaku usaha perkebunan, mitra pembangunan, dan organisasi pelaksana mengikuti lokakarya perencanaan bersama.
Pertemuan tersebut membahas evaluasi pelaksanaan tahap pertama, penyusunan hasil bersama dan indikator pencapaian, serta pembagian tanggung jawab antarpihak dalam menjalankan program periode 2026–2030.
Ketua Harian FORMIKA Kutim, Sudirman Latif, melaporkan bahwa para pihak telah membahas dan menyepakati kerangka kerja sama yang mencakup hasil bersama beserta indikator kunci pada Selasa (27/10/2026). Kesepakatan tersebut menjadi landasan koordinasi pelaksanaan program tahap kedua.
Rangkaian kegiatan juga mencakup penyerahan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) atau sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan Indonesia serta Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), yakni sistem sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan yang dikembangkan melalui forum multipihak internasional.
Ardiansyah berharap program tahap kedua memiliki pembagian peran yang jelas, indikator kinerja yang terukur, dan mekanisme evaluasi berkala. Keberhasilannya diharapkan dapat dilihat dari peningkatan kapasitas dan produktivitas pekebun, perluasan akses pasar, perbaikan kesejahteraan masyarakat, serta terjaganya kualitas lingkungan.
Melalui pelaksanaan SUSTAIN Kutim hingga 2030, Pemkab Kutim berupaya memperkuat pengelolaan perkebunan kelapa sawit dan karet yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan perlindungan ekosistem. Kerja sama pemerintah, pelaku usaha, pekebun, dan mitra pembangunan diharapkan mampu mendorong pengurangan deforestasi serta menciptakan sumber penghidupan yang lebih berkelanjutan bagi masyarakat lokal. [] (ADV)
Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan