Bea Cukai Nunukan menghibahkan barang hasil penindakan senilai Rp297,95 juta kepada Pemkab Nunukan agar aset negara yang masih memiliki nilai guna dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
NUNUKAN – Barang hasil penindakan Bea Cukai senilai Rp297,95 juta dialihkan untuk mendukung kepentingan masyarakat melalui mekanisme hibah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan. Penyerahan Barang Milik Negara (BMN) tersebut dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Nunukan di halaman Mess Bea Cukai Nunukan, Jalan Lingkar Pos, Kelurahan Nunukan Timur, Jumat (30/10/2026).
Hibah tersebut mencakup berbagai barang yang masih memiliki nilai guna, mulai dari perlengkapan rumah tangga hingga material bangunan. Pemanfaatan kembali barang hasil penindakan ini menjadi alternatif penyelesaian BMN selain pemusnahan, sepanjang barang bersangkutan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala KPPBC TMP C Nunukan, Rommy Heryadi, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut berasal dari hasil penindakan terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan. Setelah melalui proses administrasi dan penetapan sesuai aturan, barang hasil penindakan berstatus BMN dan dapat diselesaikan melalui sejumlah mekanisme, termasuk hibah.
Menurut Rommy, barang yang masih memiliki manfaat dapat diserahkan kepada pemerintah daerah setelah memperoleh persetujuan Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Kalau kita lihat, kalau dimusnahkan juga seperti paku, dimusnahkan tetap jadi paku. Lebih baik dimanfaatkan untuk masyarakat,” ujar Rommy, sebagaimana diberitakan Simp4tik, Jumat (30/10/2026).
Barang yang diserahkan terdiri atas 163 rol karpet gulungan, 87 rol karpet lantai plastik, dua unit kompor gas tiga tungku, 142 boks paku, 312 potong pipa polietilena berdensitas tinggi (high-density polyethylene/HDPE), 491 lembar seng gelombang, serta 1.380 pasang sepatu karet merek Bowling. Seluruh barang tersebut memiliki nilai total Rp297.950.000.
Rommy menerangkan, hibah dilakukan secara berkala. Barang hasil penindakan terlebih dahulu dikumpulkan, kemudian diproses secara administratif sesuai ketentuan hingga mendapatkan penetapan untuk diserahkan melalui mekanisme hibah.
Namun, tidak semua barang hasil penindakan dapat dimanfaatkan kembali. Barang yang dilarang beredar, seperti minuman mengandung etil alkohol, hasil tembakau, dan kosmetik tertentu, harus diselesaikan melalui mekanisme pemusnahan sesuai peraturan yang berlaku.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin, menyampaikan apresiasi atas penyerahan hibah tersebut. Ia berharap barang-barang yang diterima dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kebutuhan masyarakat.
Amin juga mengingatkan masyarakat, terutama pelaku usaha di wilayah perbatasan, agar menjalankan aktivitas perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, penindakan terhadap barang yang melanggar aturan harus menjadi pelajaran agar pelaku usaha tidak mengabaikan prosedur perdagangan yang sah.
“Kita berharap ke depan masyarakat semakin sadar dan tidak ada lagi temuan seperti ini. Kalau melakukan aktivitas perdagangan, silakan, tetapi harus sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan,” pesannya.
Penyerahan hibah yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 dan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) ke-80 tersebut memperlihatkan upaya pemanfaatan aset negara agar tetap memiliki nilai guna. Pemkab Nunukan diharapkan dapat mengoptimalkan barang yang diterima, sementara masyarakat dan pelaku usaha di kawasan perbatasan diharapkan semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan perdagangan. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan