Polda Kaltara Usut Dugaan Karhutla Korporasi, Tiga Orang Jadi Tersangka

Polresta Bulungan menetapkan tiga tersangka kasus pembakaran lahan, sementara Polda Kalimantan Utara masih menyidik dugaan keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla.

TANJUNG SELOR – Penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Utara (Kaltara) memasuki dua tahap hukum berbeda. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan secara perorangan, sedangkan dugaan keterlibatan korporasi masih diselidiki Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara.

Perkembangan tersebut menunjukkan penanganan kasus karhutla tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga menelusuri dugaan keterlibatan badan usaha. Untuk perkara korporasi, penyidik masih melengkapi berkas dan memeriksa pihak-pihak terkait sebelum perkara dilanjutkan ke kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltara Dadan Wahyudi menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum. Komitmen itu disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang digelar serentak bersama jajaran kepolisian di sejumlah daerah.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla merupakan komitmen tegas Polda Kltara.  Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak mana pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan,” kata Dadan kepada Radar Kaltara, Kamis (29/10/2026).

Dalam perkara di wilayah Bulungan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pembakaran lahan secara perorangan. Namun, kepolisian tetap mengedepankan pembuktian melalui prosedur hukum dalam proses penanganannya.

“Kami tetap mengedepankan pembuktian sesuai prosedur hukum dalam penanganan perkara tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, penyidikan terhadap dugaan keterlibatan korporasi masih berlangsung. Penyidik Polda Kaltara tengah melengkapi berkas perkara dan memeriksa pihak terkait sebagai bagian dari upaya mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

“Setiap perkara akan kami tangani secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap dugaan keterlibatan korporasi,” ujar Dadan.

Selain penegakan hukum, Dadan menilai pencegahan perlu dilakukan agar kebakaran tidak terus berulang. Edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman mengenai dampak pembakaran lahan terhadap lingkungan dan keselamatan warga.

“Penanganan karhutla harus diiringi upaya pencegahan dan peningkatan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha agar kebakaran tidak kembali terjadi,” katanya.

Untuk memperkuat langkah tersebut, Polda Kaltara akan meningkatkan koordinasi dengan Polresta Bulungan, instansi terkait, dan pemangku kepentingan lainnya. Koordinasi mencakup pencegahan, penyelidikan, penyidikan, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.

Masyarakat juga diminta tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Warga yang mengetahui aktivitas pembakaran berpotensi meluas diimbau segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditangani lebih awal.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku karhutla sesuai hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat di Kalimantan Utara,” pungkasnya, sebagaimana diberitakan Radar Kaltara, Kamis (29/10/2026).

Penanganan perkara perorangan dan korporasi tersebut diharapkan berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum. Selain memberikan kepastian hukum, penindakan dan pencegahan yang konsisten diperlukan untuk menekan risiko kebakaran serta melindungi lingkungan dan masyarakat di Kaltara. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *