Mantan pejabat Bea Cukai Sisprian Subiaksono membantah memerintahkan bawahannya meminta uang kepada pengusaha dan meminta majelis hakim tidak menganggap hubungan hierarkis sebagai bukti adanya instruksi pimpinan.
JAKARTA – Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono, membantah pernah memerintahkan bawahannya meminta uang kepada pengusaha dalam perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai. Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Sabtu (31/10/2026), ia meminta majelis hakim tidak menyamakan hubungan hierarkis di institusinya dengan sistem komando militer.
Sisprian menilai penggunaan panggilan “Komandan” atau “Ndan” oleh bawahan kepada atasan tidak otomatis membuktikan bahwa tindakan pegawai merupakan pelaksanaan perintah pimpinan. Ia juga menegaskan tidak mengetahui maupun memerintahkan sejumlah tindakan yang dilakukan mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I DJBC, Orlando Hamonangan, terhadap pimpinan Blueray Cargo Group, John Field.
“Penuntut umum beberapa kali menyampaikan mengenai adanya sistem komando di lingkungan Bea dan Cukai, bahkan panggilan ‘Ndan’ yang biasa digunakan oleh sebagian anggota kepada saya seolah-olah dimaknai bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh anggota merupakan pelaksanaan perintah dari saya sebagai atasan,” kata Sisprian.
Menurut dia, hubungan antara pimpinan dan bawahan di lingkungan Bea Cukai tidak dapat disamakan begitu saja dengan struktur komando dalam militer. Ia menyebut pegawai Bea Cukai memiliki nilai dasar korsa dan korektif yang menjadi pedoman dalam menjalankan pekerjaan maupun kehidupan sehari-hari.
“Korsa mengajarkan kami untuk memiliki rasa kebersamaan dan rasa memiliki yang tinggi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari. Sementara korektif mengajarkan kami senantiasa bersedia mengakui, mengingatkan, dan memperbaiki kesalahan demi perubahan ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
Sisprian mengatakan hubungan hierarkis tidak menghilangkan nalar kritis dan tanggung jawab moral setiap pegawai. Ia berpendapat, tindakan bawahan dapat saja melampaui batas dan bertentangan dengan aturan maupun arahan pimpinan.
Sebagai contoh, ia menyinggung tindakan Orlando yang disebut menerima pemberian dari John Field di ruang kerjanya. Menurut Sisprian, tindakan tersebut justru bertentangan dengan instruksi yang telah disampaikannya.
“Sebagai salah satu contoh, Orlando Hamonangan menerima pemberian dari John Field di ruang kerjanya yang bersangkutan, yang jelas-jelas 100% melanggar arahan saya sebagai atasan. Hal ini sesuai dengan keterangan saksi John Field yang disampaikan pada persidangan tanggal 21 Juli 2026,” kata dia.
Ia juga membantah pernah memerintahkan Orlando meminta uang kepada John Field. Sisprian menyatakan permintaan fasilitas hiburan malam, pembelian jam tangan mewah untuk teman wanita, serta permintaan barang lainnya merupakan tindakan Orlando sendiri.
“Kenyataannya Orlando sendirilah yang meminta hiburan malam, membeli jam tangan mewah untuk teman wanitanya, dan juga meminta barang-barang lainnya. Semua itu jelas bukan perintah saya dan juga tidak ada sepengetahuan saya. Dan saya juga tidak ada di acara-acara yang Orlando inisiasi,” tegasnya.
Di tengah pembelaan tersebut, Sisprian mengakui penyesalan atas perkara yang menjeratnya. Ia menyebut peristiwa itu tidak hanya berdampak terhadap dirinya dan keluarga, tetapi juga mencoreng institusi yang telah menjadi tempat pengabdiannya selama lebih dari 30 tahun.
“Saya sangat menyesal karena kecerobohan dan keteledoran saya mengakibatkan telah mencoreng aib yang tidak terkira pada instansi Bea dan Cukai, lembaga yang selama lebih dari 30 tahun saya mengabdi siang dan malam, namun saya juga yang merusaknya,” ungkapnya.
Sisprian juga menilai tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu berat. Jaksa sebelumnya meminta agar ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti berupa Rp7,4 miliar, 150.000 dolar Singapura, dan 10.000 dolar Amerika Serikat.
“Tuntutan 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 7,4 miliar, Singapura Dolar 150.000, dan AS Dolar 10.000 saya rasa sangat berat,” kata Sisprian.
Sebagaimana diberitakan Kompas, Sabtu (31/10/2026), Sisprian merupakan satu dari tiga mantan pejabat Bea Cukai yang menjadi terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi. Dua terdakwa lainnya adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Rizal, serta Orlando Hamonangan.
Dalam dakwaan, ketiganya disebut menerima suap berupa uang sekitar Rp61,74 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar. Total nilai suap dan fasilitas tersebut mencapai Rp63,58 miliar. Pemberian itu diduga berasal dari sejumlah pihak di Blueray Cargo Group, yakni John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri.
Jaksa menguraikan Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan upaya mempercepat pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dalam pemeriksaan kepabeanan.
Selain itu, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, dan pihak lain yang memiliki kegiatan usaha berkaitan dengan Direktorat P2 DJBC. Nilai gratifikasi tersebut mencapai Rp15,22 miliar, terdiri atas uang tunai Rp7,51 miliar, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, serta 8.100 ringgit Malaysia.
Dengan demikian, total nilai suap, fasilitas hiburan dan barang mewah, serta gratifikasi yang didakwakan kepada ketiga terdakwa mencapai Rp78,81 miliar. Perkara ini kini memasuki tahap pembelaan, sehingga bantahan Sisprian dan uraian jaksa akan menjadi bagian yang dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan