Proyek PLTS 100 GWp Butuh Tenaga Ahli, Kemnaker Siapkan 60 Calon Asesor

Kemnaker memfasilitasi sertifikasi kompetensi teknis bagi 60 calon asesor dari 18 lembaga pendidikan dan pelatihan untuk memperkuat kesiapan tenaga kerja dalam mendukung pembangunan PLTS nasional berkapasitas 100 GWp.

JAKARTA – Ambisi pemerintah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt puncak (gigawatt peak/GWp) membutuhkan dukungan tenaga kerja terampil dan sistem sertifikasi kompetensi yang memadai. Untuk memperkuat kesiapan sumber daya manusia (SDM) di sektor energi terbarukan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi sertifikasi kompetensi teknis bagi 60 calon asesor dari 18 lembaga pendidikan dan pelatihan pada 29–31 Oktober 2026.

Program tersebut menjadi bagian dari persiapan kebutuhan tenaga kerja untuk mendukung pengembangan PLTS nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Penguatan kompetensi dilakukan dengan melibatkan perguruan tinggi, sekolah menengah kejuruan, dan lembaga pelatihan vokasi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, menjelaskan bahwa pembangunan PLTS dalam skala besar memerlukan tenaga kerja dengan berbagai keahlian teknis.

Kebutuhan tersebut mencakup perencanaan, pemasangan, pembangunan, pemeriksaan, pengujian, pengoperasian, hingga pemeliharaan instalasi pembangkit listrik berbasis energi matahari.

Menurut Darmawansyah, peningkatan kapasitas energi terbarukan harus diimbangi dengan kesiapan SDM agar pengembangan infrastruktur pembangkit dapat didukung tenaga kerja yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri.

“Pengembangan energi terbarukan harus diikuti dengan penyiapan SDM yang kompeten. Kita perlu memastikan tenaga kerja memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri, sehingga dapat berkontribusi dalam pembangunan dan pengembangan PLTS nasional,” ujar Darmawansyah melalui siaran pers Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kemnaker, sebagaimana dilansir Kemnaker, Sabtu (31/10/2026).

Untuk memperluas kesiapan tenaga ahli, sertifikasi kompetensi teknis dilaksanakan secara serentak di tiga lokasi dengan bidang keahlian yang berbeda.

Sebanyak 20 peserta mengikuti skema Pelaksana Pemasangan dan Pembangunan PLTS Atap (Rooftop) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Garut, Jawa Barat (Jabar).

Sementara itu, 20 peserta menjalani sertifikasi Inspektur Muda Pemeriksaan dan Pengujian PLTS di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung.

Adapun 20 peserta lainnya mengikuti skema Pelaksana Senior Pemeliharaan PLTS di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Serang, Banten.

Pembagian bidang kompetensi tersebut diarahkan untuk memperkuat kemampuan teknis pada berbagai tahapan pengembangan PLTS, mulai dari pemasangan, pemeriksaan kelayakan, hingga pemeliharaan sistem pembangkit.

Kegiatan sertifikasi diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Energi Terbarukan melalui program Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Selain memastikan kemampuan teknis peserta, program ini ditujukan untuk memperkuat ketersediaan calon asesor yang nantinya dapat mendukung penyelenggaraan sertifikasi kompetensi di berbagai lembaga pendidikan dan pelatihan.

Kepala Sekretariat BNSP, Moh. Amir Syarifuddin, menilai pengembangan tenaga kerja bidang energi terbarukan tidak cukup hanya melalui pelatihan keterampilan.

Menurutnya, diperlukan sistem sertifikasi yang melibatkan pemerintah, regulator, lembaga pendidikan, lembaga sertifikasi, asosiasi profesi, lembaga penelitian, dan dunia industri.

Kerja sama tersebut dibutuhkan untuk memastikan kompetensi yang diajarkan dan diuji sesuai dengan kebutuhan nyata dalam pembangunan serta pengoperasian infrastruktur energi terbarukan.

“Keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar pengembangan kompetensi dan sertifikasi berjalan terpadu serta sesuai dengan kebutuhan sektor energi terbarukan,” ujar Amir.

Sebanyak 18 lembaga pendidikan dan pelatihan mengirimkan peserta dalam kegiatan tersebut. Mereka berasal dari unsur dosen, instruktur, dan guru yang memiliki keterkaitan dengan pengembangan keterampilan teknis.

Sejumlah lembaga yang terlibat antara lain BBPVP Serang, Institut Teknologi Bandung (ITB), UPI, Politeknik Negeri Bandung, Universitas Telkom Bandung, Institut Teknologi Sumatera (Itera), Universitas Kebangsaan Republik Indonesia, Universitas Dian Nusantara, serta sejumlah sekolah menengah kejuruan dan sekolah menengah atas di Jabar.

Keterlibatan tenaga pendidik dan instruktur diharapkan dapat memperluas jangkauan pengembangan kompetensi PLTS melalui lembaga pendidikan dan pelatihan tempat mereka bertugas.

Meskipun mengikuti sertifikasi kompetensi teknis, para peserta belum secara otomatis memperoleh kewenangan sebagai asesor kompetensi.

Mereka masih harus memenuhi persyaratan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum dapat menjalankan fungsi sebagai asesor dalam proses penilaian kompetensi tenaga kerja.

Tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan calon asesor tidak hanya memiliki keterampilan teknis, tetapi juga memenuhi standar yang ditetapkan dalam sistem sertifikasi profesi.

Dengan bertambahnya tenaga yang memenuhi persyaratan sebagai asesor dan meningkatnya kapasitas lembaga sertifikasi, akses masyarakat terhadap pengujian serta pengakuan kompetensi PLTS diharapkan semakin luas.

Penguatan sistem tersebut juga menjadi bagian dari upaya mempersiapkan tenaga kerja nasional menghadapi kebutuhan industri energi terbarukan yang berkembang seiring rencana pembangunan PLTS berkapasitas 100 GWp.

Kemnaker berharap sinergi antara lembaga pendidikan, pelatihan vokasi, sertifikasi profesi, dan dunia industri dapat mempercepat penyediaan tenaga kerja terampil sekaligus meningkatkan kesiapan Indonesia dalam mengembangkan infrastruktur energi bersih secara berkelanjutan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *