Tim gabungan TNI AL mengamankan satu perahu kayu berisi 16 koli dan enam karung pakaian bekas asal Tawau senilai sekitar Rp62 juta setelah para terduga pelaku melarikan diri ke perairan Malaysia.
NUNUKAN – Jalur perairan perbatasan Indonesia-Malaysia di Sebatik kembali menjadi sasaran penyelundupan pakaian bekas impor. TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama tim gabungan menggagalkan pengiriman 16 koli dan enam karung pakaian bekas (balpres) asal Tawau, Malaysia, setelah mendeteksi aktivitas mencurigakan di perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat (30/10/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit perahu kayu (longboat) beserta seluruh muatannya. Sementara itu, orang-orang yang diduga terlibat dalam pengiriman barang tersebut berhasil melarikan diri menggunakan kapal cepat (speedboat) menuju perairan Malaysia setelah mengetahui kedatangan petugas.
Pengungkapan bermula ketika Tim Quick Response Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan menerima informasi mengenai dugaan pengiriman pakaian bekas ilegal melalui jalur laut Sebatik. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Komando Pasukan Katak (Kopaska) Gugus Tempur Laut (Guspurla) Komando Armada (Koarmada) II dan Satgas Intelijen Strategis (Intelstrat) Citarum Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
Sebagaimana diberitakan Radar Tarakan, Sabtu (31/10/2026), operasi penindakan dimulai sekitar pukul 01.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita). Tim gabungan bergerak dari Dermaga Pos Angkatan Laut (Posal) Sei Pancang menggunakan kapal patroli Sea Rider milik Kopaska dan dua unit kapal cepat Posal untuk menyisir jalur perairan yang dicurigai menjadi lintasan penyelundupan.
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Nunukan Slamet Ariyadi menjelaskan, petugas menemukan dua kapal yang diduga sedang melakukan pemindahan barang antarkapal atau ship to ship sekitar pukul 02.15 Wita.
“Sekitar pukul 02.15 WITA, tim menemukan satu unit longboat dan satu unit speedboat yang diduga sedang melaksanakan ship to ship pada koordinat 04°08′55,8″ LU – 117°58′53,3″ BT, masih di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saat tim merapat untuk memeriksa, pelaku yang berada di atas longboat berpindah ke speedboat dan melarikan diri ke arah utara. Pengejaran langsung dilaksanakan, namun dihentikan setelah speedboat tersebut memasuki perairan Malaysia,” ucap Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Nunukan, Kolonel Laut (P) Slamet Ariyadi, Sabtu (31/10).
Meski pengejaran terhadap kapal cepat dihentikan setelah memasuki wilayah perairan Malaysia, petugas berhasil menguasai perahu kayu yang ditinggalkan. Kapal beserta muatannya kemudian dikawal menuju Posal Sei Pancang untuk menjalani pemeriksaan dan penghitungan sebelum seluruh barang bukti dibawa ke Markas Komando (Mako) Lanal Nunukan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas memastikan muatan tersebut berupa pakaian bekas impor yang terdiri atas 16 koli dan enam karung. Barang bukti lainnya berupa satu unit perahu kayu berwarna merah dengan garis kuning yang dilengkapi mesin tempel berkekuatan 15 tenaga kuda (PK).
Slamet menyebutkan, pakaian bekas yang diamankan diperkirakan memiliki kualitas grade A dengan nilai jual mencapai sekitar Rp62 juta berdasarkan harga pasar setempat.
“Barang bukti yang diamankan satu unit longboat atau perahu kayu warna merah list kuning dengan satu unit mesin tempel 15 PK. Serta, 16 koli dan 6 karung balpres. Balpres sebanyak 16 koli dan 6 karung, diperkirakan berkualitas grade a, dengan estimasi nilai jual kurang lebih Rp 62.000.000,00 berdasarkan harga pasaran setempat,” tutupnya.
Dari aspek hukum, dugaan penyelundupan tersebut berpotensi melanggar ketentuan larangan impor pakaian bekas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.
Selain itu, pemasukan barang dari luar negeri tanpa memenuhi prosedur kepabeanan dapat memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang telah diubah melalui UU Nomor 17 Tahun 2006.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara selama satu hingga 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Pengungkapan ini kembali menyoroti kerawanan jalur laut di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia yang berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan barang ilegal. Keberhasilan pengamanan muatan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan laut sekaligus mencegah peredaran pakaian bekas impor yang masuk tanpa prosedur resmi. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan