Ribuan Rumah Dibedah, Kaltara Dorong Sertifikasi Tanah Gratis

Gubernur Kaltara mengusulkan perluasan program sertifikat tanah gratis bagi masyarakat kawasan 3T, di luar penerima bantuan bedah rumah yang memenuhi persyaratan.

TANJUNG SELOR – Masyarakat yang bermukim di kawasan perbatasan Kalimantan Utara (Kaltara) diharapkan mendapat kesempatan memperoleh sertifikat tanah gratis melalui program pemerintah pusat. Usulan tersebut disampaikan Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang dalam rapat koordinasi percepatan program perumahan bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jumat (30/10/2026).

Perluasan sasaran program sertifikasi tanah itu dinilai penting agar masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) tidak hanya memperoleh akses terhadap hunian layak, tetapi juga kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Dalam rapat yang berlangsung secara daring dari Ruang Rapat Gubernur Kaltara tersebut, Zainal meminta agar program sertifikat tanah gratis tidak dibatasi hanya bagi masyarakat penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah. Menurutnya, warga perbatasan yang membutuhkan perlindungan hukum atas tanah juga perlu mendapat perhatian.

“Kalau memungkinkan, kami berharap masyarakat di wilayah perbatasan juga bisa mendapatkan program sertifikat tanah gratis, meskipun bukan penerima bantuan bedah rumah. Kaltara memiliki wilayah 3T yang perlu mendapat perhatian,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan Diskominfo Kaltara, Jumat (30/10/2026), usulan tersebut disampaikan dalam Rakor Percepatan Program Kementerian PKP bersama Menteri PKP Maruarar Sirait. Zainal mengikuti kegiatan itu didampingi Kepala Satuan Kerja (Satker) PKP Kaltara, Juan Nugraha.

Zainal mengungkapkan, Kaltara memperoleh alokasi 3.091 unit BSPS pada 2026. Jumlah tersebut menjadi peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, ketika provinsi tersebut belum mendapatkan alokasi bantuan serupa.

“Pada 2026, Kaltara mendapatkan alokasi 3.091 unit BSPS. Ini peningkatan yang sangat besar dibandingkan tahun 2025, ketika Kaltara belum mendapatkan alokasi bantuan,” jelas Zainal.

Dari sisi realisasi anggaran, bantuan bedah rumah di Kaltara telah mencapai Rp49,86 miliar atau 80,65 persen dari total pagu fisik sebesar Rp61,82 miliar.

Di luar dukungan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara juga mengalokasikan anggaran bedah rumah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2026. Hingga pelaksanaan rapat koordinasi tersebut, sebanyak 10 unit rumah telah direalisasikan melalui program daerah.

Selain bantuan perbaikan rumah, sejumlah program lain yang dibahas mencakup penanganan kawasan kumuh, sanitasi, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Kredit Program Perumahan (KPP). Berbagai program tersebut diarahkan untuk memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap tempat tinggal yang layak dan terjangkau.

Rencana sertifikasi tanah gratis juga menjadi salah satu agenda pembahasan dengan melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program tersebut direncanakan menyasar masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk penerima BSPS yang memenuhi persyaratan.

Untuk mendukung pelaksanaannya, Zainal menyatakan Pemprov Kaltara siap membantu penyebarluasan informasi agar masyarakat mengetahui persyaratan dan mekanisme pengajuan bantuan.

“Kami siap bekerja sama dengan Satker Perumahan di Kaltara untuk menyebarluaskan informasi mengenai program ini, termasuk melalui baliho dan media informasi lainnya. Dengan begitu, masyarakat yang memenuhi persyaratan bisa mengetahui dan memanfaatkan bantuan yang tersedia,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah menjalankan program bantuan sertifikat tanah gratis bagi masyarakat di kawasan 3T pada 2025. Pengalaman tersebut menjadi salah satu pertimbangan agar kebijakan pemerintah pusat dapat menjangkau lebih banyak warga di kawasan perbatasan.

Pemprov Kaltara berharap koordinasi dengan pemerintah pusat dapat menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif, terutama dalam menjangkau masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap perumahan dan legalitas tanah. Dengan demikian, pembangunan tidak hanya berorientasi pada perbaikan fisik tempat tinggal, tetapi juga memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat perbatasan. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *