Kerja sama PWI Kukar dan BPJS Ketenagakerjaan membuka peluang perlindungan bagi wartawan lepas sekaligus memperluas kepesertaan jaminan sosial pekerja informal.
KUTAI KARTANEGARA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Samarinda untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi wartawan, termasuk pekerja jurnalistik lepas (freelance) yang belum mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Minggu (1/11/2026).

Kolaborasi ini diarahkan untuk meningkatkan kepesertaan wartawan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus membuka peluang perluasan perlindungan bagi pekerja sektor informal di Kukar. Langkah tersebut dinilai penting mengingat aktivitas jurnalistik memiliki risiko kecelakaan kerja, terutama ketika wartawan melakukan peliputan langsung di lapangan.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyambut positif kerja sama tersebut. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial merupakan kebutuhan seluruh pekerja, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal, termasuk wartawan yang tidak terikat hubungan kerja dengan perusahaan tertentu.
“Kami dari pemerintah daerah terus mendorong agar semua profesi atau pekerja yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara bisa terlindungi. Bukan hanya jaminan kesehatan, tetapi juga jaminan hari tua, kecelakaan kerja, dan kematian,” ujarnya.
Aulia berharap kerja sama antara PWI dan BPJS Ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh wartawan di Kukar sehingga mereka memperoleh perlindungan terhadap risiko pekerjaan dan memiliki jaminan sosial untuk masa depan.
Ia juga meminta kedua lembaga merumuskan mekanisme kepesertaan yang dapat mengakomodasi wartawan lepas. Menurutnya, status seseorang sebagai wartawan tidak selalu bergantung pada hubungan kerja dengan perusahaan atau badan usaha tertentu sehingga diperlukan skema perlindungan yang sesuai dengan karakteristik profesi tersebut.
Sementara itu, Ketua PWI Kukar Andi Wibowo menilai penandatanganan PKS menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi wartawan yang menghadapi berbagai risiko selama menjalankan tugas jurnalistik.
Risiko tersebut antara lain kecelakaan dalam perjalanan menuju lokasi peliputan, kondisi cuaca ekstrem, serta ancaman keselamatan ketika meliput peristiwa tertentu. Karena itu, Andi menekankan pentingnya tindak lanjut kerja sama melalui program yang dapat diakses secara langsung oleh wartawan.
“Kami berharap kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui sosialisasi, pendampingan, serta edukasi mengenai manfaat dan prosedur layanan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Andi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Murniati menjelaskan, kerja sama dengan PWI Kukar tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan perlindungan wartawan, tetapi juga memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja informal.
Salah satu peluang pengembangan kerja sama tersebut ialah keterlibatan PWI melalui skema Penggerak Jaminan Sosial (Perisai), yakni program kemitraan yang membantu memperluas jangkauan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui skema tersebut, PWI berpotensi ikut mengidentifikasi, memberikan edukasi, dan mengajak pekerja informal, termasuk pekerja ekonomi gig (gig worker), untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Murniati mengungkapkan, berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, potensi pekerja di Kukar tercatat sekitar 33.000 orang. Sementara itu, capaian kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan disebut masih berada pada kisaran 47 persen, sedangkan target yang ditetapkan mencapai 76 persen.
“Kami masih harus mencari sekitar 98.000 pekerja lagi sampai Desember untuk mencapai target yang ditetapkan,” ujarnya.
Murniati berharap kolaborasi dengan PWI Kukar dapat mempercepat perluasan kepesertaan, khususnya bagi pekerja informal yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kerja sama ini diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan PKS, tetapi berlanjut melalui sosialisasi, pendampingan pendaftaran, dan peningkatan pemahaman mengenai manfaat jaminan sosial sehingga semakin banyak wartawan dan pekerja informal di Kukar terlindungi dari risiko pekerjaan. [] (ADV)
Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan