Menjelang seleksi Duta Pelajar Sadar Hukum tingkat Kaltim, siswa SMA Negeri 1 Jempang mendapat pembekalan tentang modus judi daring, keamanan siber, literasi digital, dan pelaporan konten perjudian.
KUTAU BARAT – Ancaman judi daring di kalangan pelajar menjadi perhatian dalam pembekalan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Jempang menjelang seleksi Duta Pelajar Sadar Hukum tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Untuk memperkuat pemahaman tersebut, para siswa mengunjungi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) guna mempelajari pola promosi perjudian di ruang digital, keamanan siber, hingga cara melaporkan konten bermuatan judi.
Kunjungan yang berlangsung di Kantor Diskominfo Kubar, Jumat (30/10/2026), merupakan bagian dari program Edukasi Hukum SADAR (Siswa Anti Judi Daring). Kegiatan ini diarahkan untuk membekali peserta agar mampu mengenali risiko perjudian daring sekaligus menyebarkan pemahaman hukum di lingkungan sekitarnya.
Sekretaris Diskominfo Kubar, Andre Fernanda, menyambut positif inisiatif para siswa. Menurutnya, keterlibatan pelajar dalam kegiatan edukasi menjadi langkah penting untuk membangun kesadaran dalam menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
Dalam pembekalan tersebut, siswa memperoleh materi mengenai perkembangan judi daring, modus dan pola promosi melalui berbagai platform digital, serta risiko penggunaan internet. Mereka juga mendapatkan penjelasan tentang keamanan informasi dan langkah pencegahan, termasuk mekanisme pelaporan konten maupun situs yang mengarah pada aktivitas perjudian.
Diskominfo Kubar melibatkan bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) serta Persandian untuk menyampaikan materi literasi digital dan keamanan siber. Pembekalan itu diharapkan membantu siswa mengenali potensi ancaman di internet sekaligus memahami cara memanfaatkan teknologi untuk kegiatan yang produktif.
Andre berharap pengetahuan yang diperoleh peserta tidak berhenti pada kegiatan pembekalan. Para siswa diharapkan mampu menjadi pelopor penyebaran informasi positif dan turut mengedukasi teman sebaya, keluarga, serta masyarakat mengenai dampak judi daring.
Selain memperkuat pemahaman tentang risiko perjudian digital, rangkaian pembinaan peserta Duta Pelajar Sadar Hukum juga akan dilanjutkan melalui kunjungan ke Kejaksaan. Agenda tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas wawasan siswa mengenai hukum dan penegakannya.
Melalui keterlibatan pelajar dalam edukasi ini, Diskominfo Kubar berharap kesadaran terhadap bahaya judi daring semakin tumbuh di lingkungan sekolah. Para peserta diharapkan dapat meneruskan pengetahuan yang diperoleh sehingga terbentuk budaya digital yang lebih aman, kritis, dan bertanggung jawab. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan