Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Polisi Dalami Laporan Korban

Polres Bontang menangani laporan dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati yang disebut mengalami tindakan saat masih berusia 13–17 tahun, sementara jumlah korban terverifikasi dan perkembangan penyidikan belum diumumkan.

BONTANG – Dugaan penyalahgunaan relasi kuasa terhadap sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren di Kota Bontang mencuat setelah beberapa mantan santriwati dilaporkan menempuh jalur hukum. Sedikitnya lima orang disebut telah melaporkan dugaan kekerasan seksual kepada Kepolisian Resor (Polres) Bontang, sementara jumlah korban yang terverifikasi secara resmi masih menunggu hasil penyelidikan.

Perkara yang diduga berlangsung sejak beberapa tahun lalu itu kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang. Seorang mantan pimpinan pondok pesantren disebut sebagai terduga pelaku, tetapi kepolisian belum mengumumkan identitas terlapor, penetapan tersangka, maupun hasil penyelidikan.

Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Bontang, Putra O. Ginting, membenarkan bahwa perkara tersebut sedang ditangani Unit PPA. Personel PPA Polres Bontang, Herman Aidil, menyatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui keterangan resmi kepolisian.

“Untuk informasi lebih lanjut nantinya akan disampaikan saat press release dari Humas Polres,” ujarnya, Senin (26/10/2026), sebagaimana diberitakan Radar Bontang, Senin, (26/10/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber yang mengenal para korban, dugaan tindakan tersebut terjadi ketika terduga pelaku masih menjabat sebagai pimpinan pondok pesantren. Kedudukan itu diduga membuat para santriwati berada dalam posisi sulit untuk menolak kehendaknya.

Sumber tersebut menyebut terduga pelaku diduga menggunakan penafsiran keagamaan mengenai pernikahan untuk meyakinkan santriwati bahwa hubungan yang dilakukan telah dianggap sah. Ia disebut mengatasnamakan mazhab Imam Ahmad bin Hanbal atau mazhab Hanbali dengan mengklaim bahwa pernikahan tanpa wali diperbolehkan dan cukup dilakukan melalui persetujuan serta berjabat tangan.

Klaim tersebut merupakan dugaan modus yang disampaikan sumber dan belum menjadi kesimpulan penyidik. Dalam konteks hukum perkawinan Islam di Indonesia, wali nikah merupakan salah satu rukun perkawinan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Sumber yang identitasnya dirahasiakan demi melindungi korban mengatakan sejumlah santriwati sebenarnya memahami bahwa tindakan yang mereka alami tidak wajar, tetapi diduga kesulitan menolak karena posisi terduga pelaku di lingkungan pendidikan tersebut.

“Anak-anak sebenarnya sudah mengerti soal ini. Tapi enggak bisa berbuat apa-apa dan hanya bisa menurut saja. Jadi ya alasannya suka sama suka,” kata sumber yang identitasnya dirahasiakan untuk melindungi para korban.

Sumber yang sama juga menyebut adanya dugaan penggunaan konsep perbudakan dalam sejarah Islam untuk membenarkan perlakuan terhadap santriwati yang menolak kehendak terduga pelaku. Keterangan tersebut masih berupa kesaksian sumber dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh penyidik.

Santriwati yang disebut tidak bersedia mengikuti klaim pernikahan itu diduga mendapat perlakuan yang dikaitkan dengan istilah budak. “Kalau dengar ceritanya enggak tega,” ujar sumber tersebut.

Kasus ini mulai terungkap setelah seorang mantan santriwati menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak yang diduga mengalami perlakuan serupa. Dari komunikasi itu, beberapa orang kemudian disebut memberanikan diri mengungkap pengalaman mereka dan melaporkannya kepada kepolisian.

Menurut sumber yang mengenal para korban, usia para santriwati ketika dugaan peristiwa terjadi berkisar antara 13 hingga 17 tahun. Dari sedikitnya sembilan orang yang disebut menjadi korban, lima di antaranya dilaporkan telah mengadukan perkara tersebut ke Polres Bontang dan menjalani pemeriksaan visum. Namun, jumlah korban serta hasil pemeriksaan itu belum diumumkan dan diverifikasi secara resmi oleh kepolisian.

Mantan pimpinan pondok pesantren yang disebut dalam laporan tersebut dikabarkan sudah tidak lagi menjabat. Sumber informasi menyebut yang bersangkutan sempat berada di Samarinda, kemudian dikabarkan berpindah ke Jakarta dan menjalankan aktivitas sebagai konten kreator. Namun, informasi mengenai keberadaan terkininya belum terkonfirmasi.

Pengelola pondok pesantren maupun pihak terduga pelaku belum memberikan tanggapan yang diperoleh redaksi mengenai dugaan tersebut. Selain itu, terdapat informasi bahwa sejumlah santri dipindahkan ke Samarinda setelah perkara mencuat, tetapi alasan pemindahan dan jumlah santri yang terdampak belum dijelaskan secara resmi.

Dalam penanganan perkara semacam ini, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk tindakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau relasi kuasa apabila unsur pidananya terpenuhi. Jika korban masih berusia di bawah 18 tahun ketika peristiwa terjadi, ketentuan perlindungan anak juga dapat menjadi bagian dari proses hukum sesuai fakta dan hasil penyidikan.

Hingga Senin (26/10/2026), Polres Bontang belum mengumumkan penetapan tersangka. Perkembangan perkara masih menunggu keterangan resmi kepolisian, sementara perlindungan identitas, keselamatan, dan pendampingan bagi para korban menjadi hal penting selama proses hukum berlangsung. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *