Penyerahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan oleh Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan proses penuntutan terhadap kedua tersangka di pengadilan.
Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polres Kubu Raya, Ade, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik menerima pemberitahuan dari jaksa penuntut umum mengenai kelengkapan berkas perkara.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Unit III Tipidkor Polres Kubu Raya melaksanakan tahap II dengan menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mempawah,” ujarnya, Jumat (30/10) di Sungai Raya, sebagaimana diberitakan Pontianak Post, Jumat (30/10/2026).
Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan benih lada siap tanam untuk program perluasan tanaman lada pada Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun Anggaran 2020. Pengadaan itu menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan pagu anggaran sekitar Rp1,8 miliar.
Alokasi dana tersebut tercantum dalam Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Nomor SP-DIPA-018.05.4.139127/2020 tertanggal 12 November 2019. Anggaran itu menjadi bagian dari kegiatan pengadaan yang kini harus dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.
Ade menerangkan, setelah penyerahan tahap II, Kejari Mempawah memiliki kewenangan untuk melanjutkan penanganan perkara ke tahap penuntutan. Proses persidangan nantinya menjadi ruang pembuktian atas dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada kedua tersangka.
“Dengan dilaksanakannya tahap II, Kejaksaan Negeri Mempawah selanjutnya mempersiapkan proses penuntutan terhadap kedua tersangka di pengadilan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut akan dilakukan melalui persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan beralihnya penanganan perkara ke kejaksaan, proses hukum kini memasuki tahap berikutnya. Pembuktian di persidangan akan menentukan pertanggungjawaban hukum kedua tersangka sekaligus mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam pengadaan benih lada yang bersumber dari anggaran negara tersebut. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan