KPU Kabupaten Barito Timur mengevaluasi standar pelayanan PPID yang disusun pada 2022 dengan menghimpun masukan pemerintah, penyelenggara pemilu, media, partai politik, dan masyarakat.
BARITO TIMUR – Kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang mudah diakses mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur (Bartim) mengevaluasi standar pelayanan informasi publik yang telah diterapkan sejak 2022. Evaluasi dilakukan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk menghimpun masukan berbagai pihak sebelum standar pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diperbarui.
Forum tersebut berlangsung di Aula KPU Bartim, Selasa (20/10/2026), dengan melibatkan unsur penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, partai politik, media massa, dan organisasi kemasyarakatan. Hadir dalam kegiatan itu Ketua KPU Bartim Satya Hadipuspita bersama anggota dan jajaran sekretariat, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta perwakilan instansi terkait.
Satya menjelaskan, standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi yang disusun pada 2022 perlu ditinjau kembali agar tetap relevan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, pelayanan informasi dan data merupakan bagian penting dari tugas lembaga yang harus terus disesuaikan dengan tuntutan keterbukaan informasi.
Melalui FKP, KPU Bartim meminta peserta menyampaikan saran dan masukan sebagai bahan perbaikan standar pelayanan. Pembaruan tersebut diharapkan dapat membuat prosedur permohonan informasi lebih jelas, pelayanan lebih efektif, serta akses masyarakat terhadap informasi menjadi lebih mudah, sebagaimana diberitakan KPU Barito Timur, Selasa (20/10/2026).
Pelaksanaan forum ini juga mengacu pada upaya peningkatan kualitas pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Evaluasi menjadi bagian dari langkah untuk memastikan standar yang diterapkan tidak berhenti pada ketentuan administratif, tetapi mampu menjawab kebutuhan pengguna layanan.
Dalam diskusi, sejumlah peserta menilai pelayanan informasi KPU Bartim telah menunjukkan perkembangan. Pelayanan tersebut juga menjadi bagian dari perhatian Komisi Informasi (KI) dalam kegiatan evaluasi dan pemantauan keterbukaan informasi di lingkungan KPU setempat.
Masukan dari berbagai unsur diharapkan menjadi dasar penyempurnaan standar pelayanan PPID, termasuk dalam memperjelas prosedur dan meningkatkan kemudahan akses informasi. Dengan pembaruan tersebut, KPU Bartim diharapkan semakin konsisten menjalankan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan