26 Tersangka Pembakaran Lahan di Kalbar Telah Diproses

2003283KebakaranHutan031372158246-preview780x390

PONTIANAK – Sebanyak 26 tersangka telah ditetapkan dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menyebabkan meluasnya asap berkepanjangan dalam beberapa bulan terakhir di Provinsi Kalbar, kata Kabid Humas Polda setempat AKBP Arianto.

“Hingga saat ini, kami sudah menangani 35 kasus Karhutla, dan dari itu telah ditetapkan 26 tersangka yang kesemuanya perorangan,” kata Arianto, di Pontianak, Jumat (06/11).

Dari 26 tersangka perorangan tersebut, dalam proses penyelidikan empat kasus, proses sidik 14 kasus, tahap satu delapan kasus, P21 lima kasus, dan tahap dua empat kasus.

“Untuk kasus korporasi, empat kasus, semuanya masih dalam proses sidik, di antaranya di Kabupaten Ketapang dua kasus, yakni PT SKM, dan PT KAL, di Kabupaten Kubu Raya satu kasus, yakni PT PJP, dan satu kasus di Kabupaten Melawi, atas nama PT RKJ PMA,” ungkap Arianto.

Ia menambahkan, pihaknya hingga saat ini sudah menetapkan status tersangka pada keempat perusahaannya tersebut. Namun untuk tersangka individu dari perusahaan itu belum, karena masih dalam pengembangan.

PT RKJ di Kabupaten Melawi tersebut diindikasikan perusahaan tersebut merupakan perusahaan asing, katanya.
Data sementara dari Polda Kalbar mencatat, adapun luas lahan yang terbakar, yakni sekitar 525 hektare yang sudah diidentifikasi, di antaranya di wilayah Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya sekitar 22 hektare, Sambas 14,5 hektare, Bengkayang 2,7 hektare, Landak tujuh hektare, Sanggau 110 Hektare, Sekadau 16 hektare, Melawi 60 hektare, Sintang 111 hektare, Kapuas Hulu 12 hektare, dan di Kabupaten Ketapang 33 hektare.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Komisaris Besar (Pol) Agus Nugroho menyatakan, dalam menangani kasus korporasi, penyidik harus berhati-hati.

Teknis yang dilakukan penyidik adalah mengumpulkan keterangan ahli dari Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan, mengumpulkan barang bukti di lapangan, baik dari masyarakat hingga ke karyawan perusahaan. [] ANT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com