PC PMII Gelar Aksi Di Baznas Samarinda

SAMARINDA – Puluhan Kader dan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Samarinda mengelar aksi Unjuk Rasa ke kantor Badan Amal Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Samarinda, guna menyuarakan tuntutan mereka pada dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan pengurus BAZNAS Samarinda priode Tahun 2016-2021.

Hal itu disampaikan oleh PC PMII Kota Samarinda melalui press rilis yang diterima media Beritaborneo.com usai menggelar unjuk rasa di depan kantor BAZNAS Samarinda jalan Dahlia, Samarinda, Kamis (09 /02/2023).

Mengusung empat tuntutan yakni pertama, transparansi penggunaan anggaran BAZNAS Kota Samarinda periode Tahun 2016-2021 sesuai Undang-undang keterbukaan informasi publik. Kedua, Copot ketua dan anggota Baznas Kota Samarinda karena dianggap membiarkan dan tidak mampu menyelesaikan masalah laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pada periode sebelumnya. Dan Ketiga, segera tangkap dan adili semua pihak yang terlibat dalam penyelewengan anggaran Baznas Kota Samarinda sebagaimana hasil audit internal Baznas Republik Indonesia Tahun 2021. Serta Keempat, meminta kepada Ketua dan anggota Baznas Kota Samarinda periode 2022- 2026 agar menjelaskan kepada publik terkait penyelewengan anggaran pada periode sebelumnya serta memberikan transparansi seluas-luasnya terkait penggunaan anggaran Baznas Kota Samarinda tahun 2022 lalu demi mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Para pengunjuk rasa diterima kepala Baznas Kota Samarinda Widya Asmoro Eko Prawito, dalam pertemuan itu, PMII Kota Samarinda mendapat penjelasan bahwa dalam waktu dekat akan segera menyelesaikan kasus tersebut demi meningkatkan kualitas penggunaan anggaran di institusi yang dipimpinnya itu secara amanah dan akuntabel.

Untuk diketahui dugaan penyelewengan anggaran yang dimaksud yakni pendistribusian bantuan fakir miskin dari sebesar Rp. 700.000.000,- anggaran yang belum dipertanggung jawabkan total sebanyak Rp. 103.500.000,- dan terdapat pinjaman piutang sebesar Rp. 108.540.000,- yang belum dikembalikan sebesar Rp. 103.040.000,- sebagaimana hasil audit internal Baznas Republik Indonesia Tahun 2021 silam. []

Penulis : Guntur Riyadi 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com