Muhammad Samsun saat meninjau lokasi banjir di Sanga-Sanga Dalam pada Januari 2021 lalu.

Mencari Dalang Banjir Lumpur Sanga-Sanga

PARLEMENTARIA KALTIM – Warga yang bermukim di lingkungan Rukun Tetangga (RT) 24, Kelurahan Sanga Sanga Dalam, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dibuat menderita. Pasalnya, Sabtu (18/02/2023), untuk ke sekian kalinya banjir lumpur menerjang lahan pekarangan dan rumah yang mereka tinggali. Fasilitas jalan umum pun tak luput dari genangan banjir lumpur.

Dari mana asal banjir lumpur tersebut? Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Muhammad Samsun mendapatkan laporan, penyebabnya adalah kegiatan usaha pertambangan batu bara yang ada di Sanga-Sanga Dalam. CV Sanga-Sanga Perkasa (SSP) yang hadir di daerah itu sejak sepuluh tahun terakhir diduga menjadi biang keroknya.

Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini kemudian menyorot soal perizinan CV SSP yang diduga telah diperpanjang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya tanpa melalui rekomendasi dari Pemerintah Daerah. Samsun, sapaan akrabnya, menilai bahwa sebelum perpanjangan IUP, didahului dengan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Tapi setelah dikonfirmasi, pihak DLH Kukar mengaku tidak mengeluarkan rekomendasi untuk perpanjangan IUP SSP.

Muhammad Samsun saat meninjau lokasi banjir di Sanga-Sanga Dalam pada Januari 2021 lalu.

 

Selain tidak mendapatkan rekomendasi DLH Kukar, kata Samsun, perpanjangan IUP SSP juga tanpa persetujuan DPRD. Samsun menyatakan, perpanjangan IUP SSP dari Pemerintah Pusat diduga tanpa koordinasi dengan Pemerintah Daerah. “DLH kabupaten jelas menolak perpanjangan izin itu. Masyarakat pun menolak dan mempertanyakan keluarnya izin baru. Kita akan mengusut tuntas kejelasan perpanjangan IUP SSP di Sanga-Sanga ini,” ujar Samsun, Senin (20/02/2023).

Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia, SSP terakhir memegang IUP Operasi Produksi dengan nomor 503/609/IUP-OP/DPMPTSP/IV/2018 dengan luas konsesi 42,42 hektare. IUP berlaku dari tanggal 09 April 2018 hingga 08 April 2023. Berdasarkan data itu, IUP terakhir yang diperoleh SSP diberikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.

Sebagaimana dilansir Swara Kaltim, Sekretaris RT 24 Kecamatan Sanga-sanga Dalam, Dasi mengungkapkan bahwa wilayahnya kerap dilanda banjir lumpur sejak SSP beroperasi. Ia menyebut, masyarakat Sanga-Sanga merasa kecewa atas permasalahan yang tak kunjung selesai itu. Karena itu, Dasi mengharapkan agar persoalan banjir lumpur di Sanga-Sanga dapat segera teratasi. “Kami akan terus menyuarakan permasalahan ini. Dalam proses perpanjangan izin ini pemerintah kurang melakukan kajian mendalam,” ujar Dasi.

Tak hanya sampai di situ, Dasi juga meminta pemerintah melakukan verifikasi ulang berdasarkan fakta di lapangan. Sementara untuk proses perpanjangan izin, tetap mengacu pada aturan yang berlaku. “Misalnya, tiga bulan sebelum izin habis harus mengajukan perpanjangan jika memang ingin diperpanjang. Tetapi ini tidak, tiba-tiba saja izin diperpanjang tanpa melakukan kajian mendalam di lapangan,” pinta Dasi. []

Penulis: Nursiah | Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com