Nursobah

Nursobah Bersama Ketua Pansus Akan Maksimalkan Kerja Pansus

PARLEMENTARIA KOTA SAMARINDA – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nursobah mengatakan untuk Ketua dan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2013 tentang larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan minuman beralkohol dalam wilayah Kota Samarinda telah dibentuk.

Nursobah

Hal itu disampaikan, Nursobah politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, usai menghadiri hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dinas Sosial Kota Samarinda dan Biro Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, serta Camat dan Lurah sekota Samarinda dengan Ketua LPM se-Kota Samarinda, di Ruang rapat utama lantai 2 gedung DPRD Kota Samarinda, jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Senin (27/02/2023).

“Ketua Pansus yakni Elnatan Pasambe, dan Wakil ketua Pansus Nursobah, kita akan maksimalkan kerja-kerja Pansus ini dengan tujuan supaya ada kejelasan tentang Minol (Minuman beralkohol, red), dulu namanya miras (Minuman Keras, red) kemudian dianulir dikatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada kemudian kita menyelaraskan antara kebijakan Kemendag (Kementerian Perdagangan, red) karena perdagangan itu semua masuk, maksudnya apa saja boleh diperdagangkan kita hanya membatasi skala hotel saja,” ujar pria kelahiran Jakarta Pusat, 20 Mei 1972 ini.

Dia melanjutkan, pihaknya hanya mengikuti undang-undang diatasnya untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk ketidaksesuaian dengan agama yang melarang peredarannya itu diluar kemampuan Pansus, “kita hanya menyesuaikan peraturan Kemendag terkait dengan itu dan juga lain-lain, masalah kesesuaian dengan agama dan sebagainya itu diluar kemampuan kita,” katanya.

“Masalah tarif ini tujuannya mencari PAD (Pendapatan Asli Daerah, red) atau tujuannya membatasi peredaran dimasyarakat, tapi dari sisi kesesuaian di atasnya kita juga tidak ingin daerah dianggap melanggar, jadi saya serahkan dengan teman-teman dipansus,” kata Nursobah.

Menurut Nursobah setelah diadakan hearing dengan para pengusaha beberapa waktu lalu mereka menemukan fakta penyebab kematian terjadi akibat Minol oplosan, “menurut pengusaha yang banyak membuat kematian itu karena mereka mengoplos, oplosnya mereka beli alkohol diapotek itu banyak membuat kematian karena mereka tidak tahu ukurannya, itu klaim dari para pengusaha atau distributor,” ungkapnya.

“Kita enam bulan bisa selesai setelah itu kita serahkan ke Bapemperda, Bapemperda yang nanti mengesahkan untuk sebagai sebuah Perda kalau di Pansusnya hanya kajian tahapannya,” pungkas penyandang gelar Magister Komputer ini. []

Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com