Peran DPRD Untuk Membentuk Perda Perlu Diperkuat

PARLEMENTARIA KALTIM – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Keuangan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meminta agar peran DPRD dalam pembentukan peraturan daerah (perda) dapat diperkuat. Perda tersebut adalah yang tengah dibahas pansus, yakni mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Nidya Listiyono

Hal tersebut disampaikan  Ketua Pansus Nindya Listiyono kepada para pewarta usai memimpin rapat internal pansus di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3, Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Senin (20/03/2023).

Ketua Komisi II DPRD Kaltim yang membidangi masalah keuangan dan perekonomian ini menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait proses pengelolaan perda dengan memasukkan kearifan dan kebijakan-kebijakan lokal dalam pembentukannya.

“Salah satunya kita akan masukkan kearifan-kearifan lokal, kebijakan-kebijakan lokal, terkait pembentukan perdananya nanti, salah satunya peran DPRD provinsi Kaltim harus dimaksimalkan, jangan sampai nanti DPRD hanya menerima laporan dalam proses pembuatannya. Itu poinnya,” kata politisi Partai Golongan Karya (Golkar) yang akrab disapa Tiyo ini.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Samarinda ini  menjelaskan bahwa agenda dari rapat internal pansus kali ini masih seputar mempersiapkan usulan-usulan dari pansus agar peran DPRD dapat maksimal. Adapun langkah selanjutnya, pihaknya akan memanggil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim untuk berbicara terkait teknis draf raperda. “Nanti kita panggil BPKAD, kita akan bicara draf, bicaranya sudah teknis. Kalau hari ini belum, cuma kami sudah menyiapkan usulan-usulan dari pansus supaya nanti peran DPRD nanti bisa maksimal,” terangnya.

Ditanya seputar isi perda keuangan daerah yang akan disusun dan perbedaannya dengan yang masih berlaku sekarang, Tiyo menegaskan, itu persoalan teknis yang belum diperdalam pansus. “Nanti teknisnya, belum sampai ke sana bicaranya, itu kan tergantung pembahasannya. Termasuk misalnya karena perubahan undang-undang, undang-undang itu kan kalau kita mau rubah, kita mau masukkan variabel baru, dibahas dulu,” kata Tiyo.

Yang ingin disampaikannya di akhir wawancara adalah penekanan soal peran DPRD dalam pembentukan perda keuangan daerah. “Intinya, penguatan peran DPRD dalam proses apa pun untuk Kalimantan Timur, beserta dengan eksekutif. Kita tidak melemahkan eksekutif, endak, tetapi kita bisa ekuivalen, sama-sama untuk menentukan arah kebijakan Kaltim ke depan,” pungkas Tiyo. []

Penulis: Enggal Triya Amukti | Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com