Hujan Interupsi di Rapat Paripurna Ke-10

PARLEMENTARIA KALTIM – Rapat Paripurna ke-10 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang seharusnya digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Selasa (21/03/2023), ditunda lantaran tidak dihadiri oleh Gubernur Provinsi Kaltim Isran Noor. Selain itu, banyak anggota dewan juga turut absen sehingga membuat rapat paripurna tak memenuhi kuorum. Hujan interupsi pun terjadi.

Rapat semula dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan sempat diawali dengan mendengarkan lagu Indonesia Raya dan berdoa. Rapat hanya dihadiri sebanyak 22 wakil rakyat  dan tak jadi dilanjutkan dan diputuskan ditunda pada 28 Maret 2023 mendatang.

Kendati demikian, beberapa anggota dewan menyampaikan aspirasi dan interupsi selama berada di ruang rapat. Sapto Setyo Pramono menyuarakan mikrofon pertama kali, menyampaikan bahwa agenda penandatanganan Berita Acara Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2042 dalam Rapat Paripurna kali ini merupakan Raperda yang fundamental sehingga wajib dihadiri kepala daerah sehingga harus dijadwalkan ulang.

Usulan Sapto pun didukung oleh Muhammad Udin dan Sutomo Jabir yang juga turut menyampaikan usulan melalui interupsi dan menyarankan agar agenda Rapat Paripurna kali ini untuk diadakan pada Rapat Paripurna selanjutnya. Berkaitan dengan ketidakhadiran Isran Noor, anggota dewan lain, Bagus Susetyo, mempertanyakan kemungkinan yang terjadi apabila pada rapat paripurna selanjutnya tidak dihadiri lagi oleh Gubernur Kaltim. Menurutnya, hal ini membutuhkan komunikasi yang intens antara lembaga legislatif dan eksekutif.

Menyampaikan interupsi di akhir waktu, Baharuddin Demmu selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2042 berharap agar agenda ini tidak ditunda-tunda mengingat terdapat batasan waktu dalam penyusunan raperda, apabila tidak segera disahkan setelah mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang  / Badan Pertanahan Nasional, maka dapat diambil alih Pemerintah Provinsi.

Di samping permasalahan ketidakhadiran Isran Noor, anggota dewan yang lain juga turut menyampaikan aspirasi masyarakat terkait permasalahan-permasalahan yang saat ini perlu mendapat tindak lanjut. Salehuddin salah satunya, ia menyampaikan aspirasi soal isu pendidikan di Kaltim. Veridiana Huraq Wang berkenaan polemik penutupan Jalan Nusyirwan. Nindya Listiyono berbicara soal perusahaan daerah. Mimi Meriami bersuara terkait pelayanan salah satu rumah sakit di Balikpapan yang buruk, serta Fitri Maisyaroh berbicara terkait krisis remaja hamil di Kaltim. []

Penulis: Enggal Triya Amukti | Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com