Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo didampingi Ketua Komisi I Baharuddin Demmu, Walikota Samarinda Andi Harun dan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, serta pihak terkait, duduk bersama membahas permasalahan ganti rugi lahan dan penutupan jalan Ring Road II, Samarinda, di Ruang Rapat Kantor DPRD Kaltim, Senin (15/05/2023). -Foto : Yulia-

Tok, Forum Rapat DPRD Kaltim Sepakat Buka Jalan Ring Road

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo didampingi Ketua Komisi I Baharuddin Demmu, Walikota Samarinda Andi Harun dan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, serta pihak terkait, duduk bersama membahas permasalahan ganti rugi lahan dan penutupan jalan Ring Road II, Samarinda, di Ruang Rapat Kantor DPRD Kaltim, Senin (15/05/2023). -Foto : Yulia-

 

PERLEMENTARIA KALTIM – Polemik ganti rugi lahan di Jalan Ring Road I dan II, Samarinda mulai menemukan titik terang. Hal ini setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timut (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait.

Rapat yang diselenggarakan di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda, Senin (15/05/2023) itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo didampingi Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu serta sejumlah Anggota Komisi I dan Komisi III DPRD Kaltim.

Hadir pula Asisten 1 Setdaprov Kaltim M. Syirajuddin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim, Wali Kota Samarinda Andi Harun, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Camat Sungai Kunjang, Camat Samarinda Ulu, Lurah Lok Bahu dan Lurah Air Putih serta perwakilan warga pemilik lahan bersama kuasa hukumnya.

Dalam rapat itu, masing-masing pihak diberi kesempatan yang sama untuk menyampaikan kondisi terbaru terkait proses ganti rugi lahan warga tersebut. Dipaparkan secara singkat oleh Kepala Dinas PUPR Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, bahwa jalan ini dibangun pada tahun 2012 yang saat itu masih non-status.

Anggaran yang digunakan untuk pembangunan jalan tersebut, adalah dana yang berasal pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kadis PUPR mengakui, hingga saat ini memang terdapat beberapa bidang lahan yang belum menerima pembayaran ganti rugi.

Lebih lanjut, hingga pada saat pertemuan terakhir yang digelar bersama Pemerintah Kota (Pemkot), Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan warga akhirnya disepakati bahwa Pemprov Kaltim lah berkomitmen untuk melakukan pembayaran ganti rugi lahan tersebut menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2023.

“Pada saat pertemuan itu kami memang tidak bisa menjanjikan persis tanggal (pembayaran ganti rugi). Karena dalam penganggaran perlu juga persetujuan dari DPRD,” katanya,

Sementara Walikota Samarinda menegaskan, pemkot telah berkomitmen dengan baik. Bahkan tanpa diketahui telah melakukan pertemuan bersama Kadis PUPR Kaltim, Karo Hukum Setdaprov Kaltim dan Kapolres Samarinda meminta agar permasalahan tersebut mendapat perhatian. Sehingga penutupan jalan yang ada di ring road dapat di buka kembali karena ini berhubungan dengan jalan yang sangat kursial bagi distribusi barang dan jasa.

“Kami menaruh besar perhatian pada kasus ini. Kami memahami bahwa warga berkeinginan secepatnya, namun Pemprov Kaltim memiliki kerangka prosedur yang dijalankan demi menghidari resiko hukum,” ungkap Andi Harun.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menjelaskan kepada warga bahwa pembayaran ganti rugi lahan warga tinggal menunggu waktu. Karenanya, ia berharap kepada warga agar membuka blokade jalan yang dipasang di jalan Ring Road.

Komisi I pun berkomitmen untuk mengawal pembayaran lahan warga jalan Ring Road yang akan diselesaikan paling cepat September paling lambat Desember 2023, yang akan dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun ini.

“Saya memohon juga supaya ada juga keikhlasan kawan-kawan. Saya sebenarnya sedih juga mendengar cerita dari warga bahwa ada pemilik lahan yang menuntut ganti rugi lahan ini selama kurang lebih 11 tahun tapi kini sudah meninggal. Itulah yang membuat kami dari Komisi I juga komitmen untuk mengawal (anggaran untuk ganti rugi tersebut),” jelasnya.

Setelah menerima penjelasan, perwakilan warga yang hadir diberi kesempatan untuk berdiskusi terkait permintaan pembukaan blokade jalan. Kurang lebih setelah 10 menit berdiskusi, akhirnya warga sepakat untuk kembali membuka Jalan Ring Road.

“Tadi dalam forum RDP ini sudah disepakati bersama bahwa warga pemilik lahan siap untuk membuka kembali jalan tersebut. Insyaallah besok, Selasa (16/5/2023), jam 10 jalan Ring Road I dan II itu dibuka,” kata Baharuddin seraya menjelaskan bahwa pembukaan jalan tersebut akan dihadiri Komisi I dan III DPRD Kaltim, aparat kepolisian serta sejumlah instansi terkait. []

Penulis: Yulia Fatmawati Fauziah | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com