Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, BNNP Kalteng Amankan 5 Tersangka

Kabid Berantas BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto saat memimpin pemusnahan barbuk narkoba di halaman Kantor BNNP setempat, Selasa (20/6/2023). (Foto : Istimewa).

 

PALANGKA RAYA – JARINGAN pengedar narkoba antar provinsi dibongkar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng). Hasilnya, 410,93 gram ganja kering serta sabu seberat 803,24 gram berhasil disita BNNP Kalteng dan dilakukan pemusnahan barang bukti.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto saat menggelar pers rilis di halaman Kantor BNNP Kalteng, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa (20/6/2023), mengungkapkan, penyitaan barang haram itu merupakan hasil dari pengungkapan dua kasus berbeda.

“Tersangka berinisial JG untuk jaringan narkoba jenis ganja, sedangkan narkoba jenis sabu masing-masing berinisial AA, HM, DA dan JP,” ujarnya.

Penangkapan JG, terang Agus, dilakukan setelah personelnya mendapatkan informasi dari Bea Cukai Kota Palangka Raya terkait adanya pengiriman paket barang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja dari Kota Medan, Sumatera Utara melalui jasa pengiriman.

Tim melakukan penyelidikan dan dilakukan pengecekan bahwa benar paket barang tersebut berisikan kemasan daun ganja kering. Selanjutnya, dilakukan control delivery atau teknik penyidikan penyerahan di bawah pengawasan terhadap pengiriman paket, sehingga berhasil meringkus JG ketika menerima paket barang yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja tersebut.

Dari tangkapan itu, BNNP Kalteng menyita 410,93 gram ganja kering sebagai barang bukti.

Sementara untuk perkara sabu-sabu, Kombes Pol Agustiyanto, mengungkapkan bahwa tersangka AA, HM, JP dan DA merupakan jaringan pengedar sabu dari Pontianak. Mereka menyelundupkan sabu sebesar 803,24 gram melalui kardus yang berisikan anak ayam.

Mereka menggunakan jalur distribusi dari Kota Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) ke Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat ke Kota Sampit hingga ke Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.

Penangkapan dilakukan di dua tempat. Yakni di Jalan Trans Kalimantan pertigaan simpang runtu Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Kemudian di Jalan Ahmad Yani Km 65, Desa Karang Mulya Kabupaten Kotawaringin Barat.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkotika di Kobar. Petugas BNNP pun melakukan penyelidikan hingga pada hari Minggu, 28 Mei 2023, sekitar pukul 02.00 Wita berhasil mengamankan tersangka AA.

Dari tangan AA petugas menyita barang bukti sebanyak delapan bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 803,24 gram, yang disembunyikan dalam tiga buah kotak kardus bekas tempat menyimpan anak ayam.

“Berdasarkan keterangan dari AA, dia diperintahkan oleh seseorang yang berada di Kota Pontianak untuk mengantar narkotika jenis sabu tersebut ke Jalan Ahmad Yani Km 65, tepatnya di warung samping Bank BNI, hingga anggota BNNP berhasil mengamankan DA dan JP,” beber Agus.

 

Ditambahkan perwira Polri berpangkat melati tiga itu, anggota BNNP tidak hanya berhenti sampai di situ saja. Saat dilakukan pengembangan, para pelaku yang diamankan mengaku bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang dengan nama panggilan A untuk mengambil narkotika jenis sabu.

Setelah ditelisik, ternyata A adalah salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Tengah, hingga timnya melakukan pengembangan kasus ke Lapas tersebut dan berhasil mengamankan A diduga berperan sebagai orang yang memerintahkan.

“Selain yang diamankan, kami juga menyita satu buah handphone yang diduga sebagai sarana komunikasi peredaran gelap narkoba jenis sabu tersebut. Selanjutnya para pelaku yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung di giring ke BNNP Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif,” bebernya.

Dari pengungkapan tersebut, tersangka JG dikenakan Pasal 114 (1) Jo Pasal 111 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan untuk AA, HM, DA dan JP dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman kurungan penjara minimal 20 tahun penjara dan seumur hidup.

“Kami akan terus berupaya memerangi dan mencegah terjadinya peredaran narkoba di Bumi Tambun Bungai. Kami selalu fight for drug dengan para penjahat narkoba ini. Sehingga kita melakukan segala upaya untuk perang melawan peredaran narkoba, salah satunya pemberantasan barang bukti,” pungkas Agus. []

Penulis/Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com