Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti. -(Foto:Guntur)

Manajemen RSHD Mangkir, RDP Tak Ada Hasil

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti. -(Foto:Guntur)

 

PARLEMENTARIA SAMARINDA – UNDANGAN yang dilayangkan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda ke pihak Manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (27/06/2023) sepertinya tak digubris.

Sebagaimana diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti, manajemen RSHD mangkir menghadiri undangan RDP yang diadakan Komisi IV. Padahal RDP itu bertujuan memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengaduan gaji yang belum dibayarkan antara RSHD dengan karyawan dan eks karyawan RSHD Samarinda.

“Kami sudah tunggu satu jam lebih juga tidak hadir, tapi yang pasti surat pemberitahuan sudah diterima oleh mereka, berarti mereka paham kita memanggil atas persoalan yang dilaporkan oleh karyawan dan eks Karyawan,” ujar politisi dari Partai Demokrat ini.

Anggota legislatif kelahiran Samarinda, 20 April 1965 ini berharap, pihak manajemen RSHD Samarinda akan datang ke DPRD Samarinda dalam pertemuan berikutnya. “Kita akan mengundang lagi hari Senin mendatang (03/07/2023), mudah-mudahan mereka bisa menyelesaikan masalah diinternal dan hadir di DPRD Kota Samarinda itu harapan kami,” katanya.

Dia melanjutkan, pihaknya akan melakukan rapat internal Komisi IV untuk mengambil langkah selanjutnya, jika manajemen RSHD Samarinda kembali mangkir. “Kami biasanya rapat lagi keputusannya nanti hasil rapat seperti apa, biasanaya beri undangan tiga kali atau langsung datang ke sana,” jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda Ulu ini.

Anggota DPRD Kota Samarinda dua periode ini mengungkapkan, pihaknya akan melakukan mediasi terlebih dahulu ke RSHD Samarinda yang berlokasi di Jalan Dahlia No 04, Kelurahan Bugis, Samarinda Kota, Samarinda. Supaya tuntutan karyawan bisa diakomodir.

“Kami sementara ini hanya memfasilitasi supaya karyawan yang melakukan tuntutan bisa diakomodir oleh pihak rumah sakit.” pungkas Puji, sapaan akrabnya.

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Samarinda menemukan sejumlah fakta yang sangat merugikan karyawan RSHD Samarinda. Di antaranya gaji tak sesuai UMR dan pemotongan Rp 1 juta secara sepihak bagi karyawan yang resign.

Fakta itu terungkap saat DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin (26/6/2023) dengan karyawan dan eks karyawan di Rumah Sakit Haji Darjat atau RSHD Samarinda. Dalam RDP itu, mereka mengeluarkan unek-uneknya. Termasuk menuntut sisa gaji yang belum dibayar pada tahun 2022

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti membeberkan tuntutan yang disampaikan oleh para karyawan dan ex karyawan Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD) Samarinda. “Mereka hadir di RDP dan menyampaikan beberapa tuntutannya,” sebutnya.

Tuntutan tersebut diantaranya sisa gaji tahun 2022 yang belum dibayar, gaji karyawan tidak sesuai standar UMR, THR yang tidak dibayarkan secara penuh dan tidak dibayar kepada sebagian karyawan. Kemudian pemotongan gaji secara sepihak yang dilakukan manajemen RSHD sebesar Rp 1 juta kepada karyawan yang memutuskan resign, serta tunggakan BPJS Ketenagakerjaan selama delapan bulan. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com