Walikota Samarinda H Andi Harun, ST saat menggelar press conference yang digelar di Anjungan Karamumus Balai Kota Samarinda, Kamis (20/07/23) terkait pemindahan RKUD ke bank lain.

Pemkot Samarinda Pindahan RKUD ke Bank Umum Pemerintah

SAMARINDA – PEMERINTAH Kota (Pemkot) Samarinda memutuskan untuk memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang selama ini disimpan di Bank Kaltimtara ke bank umum pemerintah lainnya.

Rencana tersebut dicetuskan Walikota Samarinda H Andi Harun, ST sejak 24 Juni 2023 lalu. Ada tiga alasan sebagai pertimbangan, yakni berdasarkan pertimbangan regulasi, optimalisasi aset pemerintah dan terkait kesehatan bank.

Walikota Andi Harun mengungkapkan bahwa keputusan pemindahan rekening kas itu merupakan hasil pertimbangan yang serius dari pihaknya. “Untuk RKUD kita yang baru, Pemkot Samarinda sangat mempertimbangkan secara serius untuk memindahkan RKUD dari Bank Kaltimtara,” ujarnya saat menggelar press conference yang digelar di Anjungan Karamumus Balai Kota Samarinda, Kamis (20/07/23).

Andi Harun mengatakan dirinya akan menandatangani keputusan final tersebut dan mengirimkan surat kepada pihak Bank Kaltimtara. “Malam ini saya tanda tangani surat pemberitahuan ke direksi tentang rencana perpindahan RKUD,” jelasnya.

Ia mengatakan Pemkot Samarinda akan memberikan waktu kepada Bankaltimtara untuk pemenuhan persyaratan hingga hari ini, Jumat (21/07/2023). “Kami beri waktu hingga Jumat, jika tidak dipenuhi hingga tenggat waktu maka terpaksa dan berat hati kami harus memindahkan RKUD,” tegasnya.

Tentunya kata dia, keputusan tersebut telah dipertimbangkan oleh pemerintah daerah yang dilatarbelakangi dengan beberapa argumen. “Karena penting juga tidak melihat dari bentuk uang, tapi juga support terhadap sistem,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemkot Samarinda telah mendapatkan tawaran dari tiga bank lain dengan tawaran bunga giro hingga lima persen. Penawaran tiga bank ini meliputi Bank Bukopin, Bank BRI dan Bank BNI. “Ada tiga bank yang menawarkan bunga hingga lima persen kepada kami,” sebut Andi.

Penawaran yang tidak semata-mata hanya sebagai bentuk nilai saja. Tetapi, untuk mendukung APBD Kota Samarinda.

Terakhir, Andi Harun menambahkan pemindahan rekening tersebut tidaklah bermasalah selama syarat kepemilikan bank adalah milik negara, bukan swasta. “Kita sudah menilik lebih dalam dan itu tidak masalah, juga tidak melanggar perundang-undangan selama itu BUMN dan bukan milik swasta,” ujarnya. []

Penulis: Hernanda Salsabilla | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com