Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sutomo Jabir menggelar Sosper Pencegahan Narkoba di Balai Pertemuan RT 15, Jalan Barokah, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Minggu (30/07/2023).

Sutomo Jabir Gelar Sosper Narkoba di Sambaliung

PARLEMENTARIA KALTIM – ANCAMAN narkotika dan obat berbahaya (Narkoba) banyak menyasar kepada generasi muda. Karena itu, menyadari betapa pentingnya peran pemuda dalam mengisi pembangunan bangsa ke depan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2022 tentang Fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika.

Keberadaan Perda yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 6 September 2022 di Samarinda ini pun terus disosialisasikan di tengah masyarakat Kaltim. Seperti yang dilakukan wakil rakyat dari daerah Pemilihan Berau, Kutai Timur dan Bontang Sutomo Jabir.

Didampingi narasumber dari Akademisi Universitas Muhammadiyah Berau yakni Fachrudin Rijadi, Sutomo Jabir menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 04/2022 di Balai Pertemuan Rukun Tetangga (RT) 15, Jalan Barokah, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Minggu (30/07/2023).

Dalam kesempatan itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap, agar masyarakat berani melaporkan kepada pihak berwajib jika ada kerabat atau keluarga yang memakai narkotika dan psikotropika.

“Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini seluruh masyarakat bisa mencegah dan tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka, khusunya Kelurahan Sambaliung dan Kabupaten Berau pada umumnya,” ujar Sutomo, sapaan akrabnya.

Terlebih kata dia, Berau berbatasan langsung dengan Kabupaten Bulungan yang kini merupakan wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Sehingga daerah ini rentan dan rawan dengan peredaran narkoba.

Sebagai daerah perbatasan, Kabupaten Berau dan Bulungan disebut-sebut sebagai jalur darat distribusi narkoba. Melalui jalur ini, bisa saja suplai narkoba dari negara tetangga yang masuk ke Kaltim atau sebaliknya, malah singgah dan beredar di Bumi Batiwakkal.

“Apalagi Kabupaten Berau merupakan salah satu pintu gerbang masuk ke wilayah Kaltim, sudah sepatutnya kita semua bersama-sama mencegah peredaran narkoba,” pungkas anggota Komisi III DPRD Kaltim ini. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com