Upah Lembur Belum Dibayar, Pekerja Mengadu ke Komisi IV DPRD Kaltim

PARLEMENTARIA KALTIM – SEJUMLAH pekerja di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, di Jalan Teuku Umar, Samarinda, belum lama ini (Selasa-17/10/2023).

Para pekerja yang tergabung ke dalam Federasi Serikat Pekerja Kebangsaan (FSPK) Kaltim itu mengeluhkan persoalan berupa uang lembur yang belum dibayarkan oleh PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari (PNEP) sejak tahun 2013 sampai tahun 2018.

Mereka lalu meminta digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim, Pengawas Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kota Samarinda.

RDP pun digelar dengan difasilitasi Komisi IV DPRD Kaltim dan dipimpin langsung Ketua Komisi IV Akhmed Reza Fachlevi didamping Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi dan dihadiri perwakilan dari Pengawas Tenaga Kerja serta BPJS Kota Samarinda.

Dalam rilisnya yang dibagikan kepada media ini, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi menjelaskan, dalam RDP tersebut para karyawan PT PNEP yang tergabung dalam FSPK Kaltim menagih sisa uang lembur sebesar Rp 5,2 miliar yang belum dibayar perusahaan. Jika dihitung sejak tahun 2013 hingga 2018, maka total uang lembur yang belum dibayar mencapai Rp 7,4 miliar.

“Tunggakan yang belum terbayarkan oleh pihak perusahaan dari 2013 sampai 2018 totalnya sebesar Rp7,4 miliar, namun sebagian dari nilai tersebut telah ada itikad baik dari pihak perusahaan dengan melakukan pembayaran sebagian sehingga kekurangannya tersisa Rp5,2 miliar,” papar politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara ini berharap, PT PNEP dapat membayar sisa uang lembur para pekerja yang sudah tertahan selama lima tahun karena uang lembur itu hak para pekerja.

“Kita berharap permasalahan yang ada dapat diselesaikan oleh pihak perusahaan karena mengingat hal itu merupakan bagian dari hak para pekerja,” tutupnya.

Sebenarnya, permasalahan ini sudah dilaporkan sejak 2018 lalu. Atas laporan itu, terbitlah Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim dengan Nomor 556/ 3964/ PPK/ DTKT/ 2018 pada tanggal 17 Desember 2018 tentang perhitungan dan penghitungan kekurangan upah kerja lembur atas nama Muhammad Dana dan kawan-kawan.

Namun karena tidak ditanggapi perusahaan, Disnakertrans kembali mengeluarkan Surat Perintah Membayar kepada PT PNEP melalui permohonan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia pada tanggal 15 Agustus 2022.

Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menegaskan kepada perusahaan untuk memenuhi komitmen ini agar segera selesai. Ia mengingatkan bahwa penetapan upah lembur harus dihormati di setiap perusahaan, sesuai dengan perjanjian kerja atau Peraturan Perusahaan yang berlaku.

Rozani juga meminta kepada perusahaan-perusahaan lain untuk memberikan ketentuan yang jelas terkait upah lembur. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya masalah serupa di masa depan. []

Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com