Komisi I DPRD Samarinda Temukan Penginapan Tak Berizin

PARLEMENTARIA SAMARINDA – GUNA memantapkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengaturan usaha penginapan di Kota Samarinda, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melakukan sidak ke sejumlah penginapan, seperti hotel melati, guest house dan kos-kosan.

Peninjauan itu dilakukan Komisi I bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda. Daerah yang disasar adalah kos-kosan dan guest house di Jalan Juanda dan Jalan Wijaya Kusuma. Serta penginapan di Jalan KH Khalid, daerah Pasar Pagi Samarinda, Rabu (8/11/2023).

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal menjelaskan, raperda tersebut merupakan inisiatif Komisi I yang berdasarkan pada hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan asosiasi perhotelan di Kota Samarinda.

“Karena mereka mengaku bahwa agak sedikit kurang nyaman dengan penginapan seperti guest house yang sudah sangat menjamur, di mana fasilitasnya dianggap sama dengan hotel tetapi tarifnya lebih murah. Sehingga ini yang menimbulkan pemilik hotel menyampaikan ke kita,” jelas Joha.

“Kita melihat bahkan memang terlihat situasi kamarnya seperti hotel, penginapannya rasa hotel. Pemiliknya bahkan menyampaikan kepada masyarakat itu guest house, tapi fasilitasnya sudah hotel berbintang,” jelasnya.

Tak hanya itu, Joha juga mengaku mendapatkan usaha penginapan yang tidak memperpanjang izin usaha. “Bahkan, ada yang masih pakai izin lama dan tidak berlaku tetapi dia masih melakukan operasional secara aktif,” singkatnya.

Menurutnya, baik izin maupun pajak harus diperhatikan. “Kita harus sepaham dengan hal ini,” ujanya.

Dalam pandangan Joha, setiap usaha harus memiliki izin yang sah. Jika tidak, maka usaha tersebut dianggap ilegal. Oleh karenanya, ia kembali menekankan bahwa semua usaha yang beroperasi harus sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Setiap ada usaha harus dilengkapi dengan izin, karena kalau tidak maka sudah pasti ilegal, kalau tidak ada izin tapi tetap ditarik pajak, ya pajaknya ya juga ilegal,” jelas Joha.

Selanjutnya, Joha mengaku, pihaknya akan melakukan rapat dengar pendapat kembali dengan Pansus 1 terkait raperda guest house, kos-kosan, maupun hotel melati.

“Karena raperda ini nantinya akan menjadi jembatan untuk sinkronisasi terkait perizinan dan klasifikasi tempat usaha. Kita akan kaitkan juga dengan dampak sosialnya, agar semua berjalan sesuai dengan faedah hukum,” demikian Joha. []

Penulis : Selamet | Penyunting : Budi Untoro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com