Jelang Pemilu 2024, Andi Faiz Imbau ASN Bontang Jaga Netralisai

BONTANG – Pemerintah telah mengeluarkan aturan mendetail soal larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyukai, membagikan, dan berkomentar di Media Sosial (Medsos) peserta Pemilu.

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mendukung aturan tersebut sebagai bentuk pencegahan dari pemerintah agar tidak menimbulkan kegaduhan.

“ASN ini kan abdi negara maka mereka juga harus memprioritaskan netralisasi dan melayani masyarakat tanpa campur tangan politik di dalamnya,” ungkapnya saat ditemui beberapa waktu lalu.

Menurut Politisi Partai Golkar ini, ada aturan melekat yang mengatur soal netralitas ASN di setiap pemilu. Seperti diatur dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Netralitas yang dimaksud adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

“Mungkin bisa dibentuk tim khusus pengawas ASN di lingkungan Pemerintah Kota bontang selama periode pemilu. Hal ini untuk mendeteksi dan memberikan teguran kepada ASN yang melanggar aturan,” tukasnya.

Penulis: Fanny | Penyunting: Aji Utami

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com