Kepala Bapenda : Kebijakan Relaksasi Pajak Kendaraan Sampai Akhir 2023

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor hingga akhir 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim Ismiati menjelaskan, program relaksasi pajak kendaraam bermotor ini berlaku hingga akhir 2023. Sedangkan pada 2024, pembayaran pajak kendaraan sudah kembali ke tarif normal dan dengan pengenaan denda bagi yang membayar melewati waktu jatuh tempo.

“Bentuk relaksasi pajak kendaraan bermotor yang diberikan adalah berupa diskon atau potongan dari harga tarif normal,” ungkap Ismiati dari ruang kerjanya di Jalan MT Haryono Samarinda, Jum’at (8/12/2023).

Lanjut dia, ada beragam program seperti diskon sebesar 10 persen bagi pembayaran pajak yang dilakukan 61 hari atau dua bulan lebih sebelum jatuh tempo.

Kemudian bagi pembayaran pajak yang dilakukan 31 hari atau satu bulan sebelum jatuh tempo maka akan diberikan diskon sebesar 5 persen. Dan apabila membayar tepat pada tanggal jatuh tempo diberikan diskon dua persen.

“Kami berharap agar masyarakat wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini,” ajak Ismiati seraya menghimbau para pemilik kendaraan yang berplat nomor luar daerah atau plat nomor selain KT agar segera mengurus balik nama.

Sebelumnya Bapenda telah berkoordinasi Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Kepolisian Negara RI Daerah (Polda) Kalimantan Timur untuk melakukan penyelidikan atas peningkatan jumlah kendaraan bermotor non plat KT. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Kaltim yang positif.

Ismiati mengatakan dengan melaporkan dan mendaftarkan kendaraan di Kaltim bukan hanya merupakan kewajiban hukum semata tetapi berkontribusi pada pembangunan daerah dengan melalui pembayaran pajak.

Dengan banyaknya kendaraan plat luar daerah tentunya akan diikuti faktor lain yang saling berpengaruh seperti pendapatan asli daerah, perhitungan pengadaan infrastruktur jalan hingga perhitungan besaran kuota BBM.

“Sementara kami menghitung semua itu hanya berdasar jumlah kendaraan yang terdaftar dengan plat KT saja,” ujarnya.

Terkait hal tersebut Ismiati mengharapkan pada masyarakat Kaltim yang masih memiliki kendaraan luar daerah agar segera mengurus proses balik nama sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah.

“Relaksasi pajak melalui diskon dapat dimanfaatkan sebagai insentif bagi proses balik nama,” pungkas Ismiati. []

(ADV/HIM/DISKOMINFO.KALTIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com