Hendak Edarkan Sabu, Pemuda Tanjung Laut Ditangkap, Ternyata Mantan Napi

BONTANG – SEORANG pemuda berinisial MR (36) berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bontang di Jalan Selat Lombok Tanjung Laut, Selasa (20/02/2024) malam.

Dari tangan MR, polisi menyita 33 bungkus sabu dengan berat 20,11 gram siap edar. Serta barang bukti lainnya seperti pipet kaca, dompet, daster, dan ponsel.

Dalam tangkap tangan tersebut diketahui pula bahwa warga Tanjung Laut itu sebelumnya pernah diringkus karena kasus penikaman, dan menghirup udara bebas pada 2019 lalu.

 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan menyebut, pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa di wilayah penangkapan kerap terjadi transaksi barang haram narkotika.

Kini tersangka ditahan di Mapolres Bontang. Polisi masih mengembangkan dari mana sabu tersebut diambil.

“Termasuk modus peredarannya seperti apa tengah kami kembangkan, tersangka masih diperiksa,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. []

Penulis: Andriansyah | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com