Jaga Sinergitas Pembangunan, Perumda Tirta Mahakam-Kejari Kukar Perpanjang Kerjasama

TENGGARONG – PERUSAHAAN Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Mahakam memperpanjang kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Penandatanganan kerjasama itu dilaksanakan di Kantor Kejari Kukar, Jalan Pesut, Timbau, Tenggarong, Rabu (06/02/2024).

Direktur Utama Perumda Tirta Mahakam Suparno mengatakan, kerjasama tersebut sudah terjalin satu dekade lamanya. Maka dari itu dilakukan penandatangan kerjasama kembali, sekaligus saling silaturahmi dalam memperkuat hubungan yang sudah terjalin.

Suparno menjelaskan, kerjasama terus dilakukan menyangkut permasalahan hukum, salah satunya terkait aset pembangunan. Sebagai perusahaan daerah, Tirta Mahakam dituntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar untuk melayani masyarakat pada 193 desa dari 44 Kelurahan di 20 kecamatan.

“Dari 193 desa, baru 143 desa yang bisa kita layani. Maka itu di tahun 2024 ini kami akan laksanakan sisanya,” tandasnya.

“Kerjasama ini merupakan semangat bagi kami untuk memberikan pelayanan agresif kepada seluruh masyarakat di Kukar agar bisa mendapatkan fasilitas air secara merata,” tambahnya.

Sementara Kepala Kejari Kukar Ari Bintang Prakosa Sejati menyampaikan, kerjasama tersebut merupakan bentuk sinergitas Perumda Tirta Mahakam dengan Kejari Kukar yang sudah terjalin lama. Sebagai partner kerja, Kejari membantu Perumda Tirta Mahakam dalam melayani masyarakat.

Bintang berharap kerjasama akan terus dilakukan sebagai sinergitas bersama dalam pembangunan Kukar lebih maju. Terutama dalam pelayanaan sarana air ke masyarakat. Kejari akan selalu memberikan pendampingan dalam hal tindakan preventif yang menyangkut pembangunan.

“Ke depannya kerjasama ini bisa lebih baik lagi, sehingga tujuan Perumda Tirta Mahakam dapat tercapai dalam memberikan pelayanan ke masyarakat,” ucapnya.

 

Bintang menjelaskan kerjasama tersebut dalam upaya antisipasi terkait permasalahan yang timbul. Baik penagihan utang, perselisihan aset tanah, perbedaan persepsi hubungan kerja perusahaan dan pegawai dan berkonsultasi dengan harapan dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

“Pembaharuan kerjasama ini dilakukan selama dua tahun sekali, Alhamdulillah ini sudah yang kelima kalinya,” tutupnya. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com