Kepala Kanwil Kemenag Sulbar Diperiksa Polisi atas Dugaan Kasus Pemerkosaan

MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Barat (Sulbar) Syafrudin Baderung, dilaporkan ke polisi atas dugaan percobaan pemerkosaan dan video call seks (VCS) kepada pegawainya. Penasihat hukum korban Busman Rasyid mengatakan, bahwa laporan ini dilayangkan korban di Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar dengan nomor: LP/B/10/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT, Kamis (14/03/2024).

Korban, kata Busman, telah dimintai keterangan oleh penyidik selama 4 jam. “Tadi ini kami sudah dampingi salah satu korban. Jadi, dia dilecehkan, laporan polisinya sudah dimasukkan ke Polda Sulbar,” kata Busman, Kamis sore. Busman menuturkan, aksi percobaan pemerkosaan yang diduga dilakukan Syafrudin awalnya terjadi sekitar bulan Juli 2023. Saat itu, korban berada di rumah jabatan terlapor.

Setelah kejadian itu, korban kembali mendapat perlakuan yang sama. Namun, korban terus menolak ajakan terlapor. Setelah dua kali mengalami penolakan secara langsung, terlapor kemudian sempat melakukan VCS kepada korban dengan memperlihatkan alat kelaminnya. “Setelah dua kali kejadian upaya pemerkosaan, selain itu juga di video call, ada untuk ajak untuk berhubungan seksual dengan memperlihatkan alat kelaminnya,” ujar Busman.

Busman mengungkapkan, bahwa korban yang ia dampingi awalnya diintimidasi usai melaporkan kejadian ini ke para petinggi Kemenag Sulbar. Korban dipaksa untuk tidak membocorkan kejadian yang dialaminya ini ke publik. Salah satu ancaman yang didapat korban, kata Busman, ialah Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan dikeluarkan.

“Jadi, korban itu diintimidasi. Di lingkungan kerjanya korban tidak didukung bahkan sudah ada beberapa kali kejadian itu sampai korban ini meminta untuk ditugaskan di Kemenag Mamuju,” ucap Busman. Busman mengatakan, korban akhirnya berani melaporkan Kakanwil Kemenag setelah ada korban lain yang turut bersuara. []

Redaksi07

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com