Deni: Rapat Internal Pansus IV Bahas Rekomendasi Disdikbud Samarinda

PARLEMENTARIA SAMARINDA – PANITIA Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda pendidikan mengelar rapat internal di ruang rapat Komisi IV lantai 4 Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Rabu (17/04/2024).

Pansus IV DPRD Samarinda ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Ketua Pansus IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan, pihaknya melakukan rapat internal Pansus membahas rekomendasi dan alasan Perda No 04/2013 harus dirubah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud} Samarinda diantaranya sekolah inklusi, sekolah Internasional, dan Guru Tenaga Kependidikan (GTK).

“Kami membahas rekomendasi yang diberikan Dinas Pendidikan dalam bentuk review Perda No 04/2013. Jadi ada beberapa item, salah satunya yakni sekolah inklusi karena selama ini belum secara detil dituangkan dalam Perda, sekolah internasional, dan GTK serta kami ingin melakukan pemanggilan lagi kepada Dinas Pendidikan,” ujar politisi Partai gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.

Dia mengungkapka, pihaknya berencana melakukan Kunjungan kerja (Kunker) Ke Kota Bekasi atau Tanggerang. Kunjungan tersebut untuk mempelajari penyelenggaraan pendidikan di daerah yang telah lebih dulu merevisi dan melaksanakan Perda tersebut.

“Kami ingin melaksanakan studi banding ke kota yang sudah melaksanakan perubahan penyelenggaraan pendidikan. Ada dua kota, Bekasi dan Tanggerang. Untuk di Tanggerang Perdanya sudah direvisi di tahun 2022, kalau di Bekasi tahun 2023,” kata Deni -sapaan akrabnya.

Dilanjutkan Deni, pihaknya akan berhubungan dengan Dinas Pendidikan di sana untuk mencari tahu pasal apa saja yang direvisi, termasuk kendala dalam penerapannya. Tujuannya agar semua pihak terkait Raperda Penyelenggaraan Pendidikan telah menyampaikan usulannya maka akan diakomodir di dalam Raperda untuk selanjutnya menjadi Perda.

“Kami mencoba berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan di sana bertujuan mempertanyakan hal apa saja yang telah mereka revisi untuk menjadi dasar kami bahwa di daerah tersebut sudah ada Perdanya dan telah dilaksanakan supaya ada gambaran,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu Deni berharap, Perda tersebut dapat segera dirubah karena sudah tidak relevan dengan peraturan di atasnya dan Raperda penyelenggaraan pendidikan nanti dapat segera menjadi Perda sebelum enam bulan dari waktu yang diberikan.

“Nantinya Perda yang dihasilkan betul-betul sesuai dengan kondisi saat ini dan kami akan segera selesaikan Perda ini sebelum waktu enam bulan sudah selesai,” tutup wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Sambutan, Samarinda Ilir, dan Samarinda Kota ini. []

Penulis: Guntur Riyadi |

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com