SAMARINDA – Sejumlah warga di Desa Sepatin Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan unjuk rasa atas rencana perluasan pengeboran minyak mentah yang dilakukan Pertamina Hulu Mahakam (PHM). Penolakan itu dilatarbelakangi tawaran uang kompensasi terhadap hak atas tanah yang dikuasai warga yang tidak sesuai dengan penilaian mereka.
PHM dinilai terlalu murah memberikan ganti rugi atas tanah yang mereka kuasai, yakni hanya Rp8.500 per meter persegi. Padahal tanah di lokasi yang akan dibebaskan untuk kegiatan pertambangan minyak di antaranya banyak yang telah dipertegas dengan sertifikat hak milik dan hak lainnya. Selain berunjuk rasa, warga juga mengadukan permasalahan yang mereka alami ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Samarinda.
omisi I DPRD Kaltim melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (11/1/2023). Dalam RDP dibahas terkait dengan persoalan lahan antara Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dengan warga RT 03 Dusun I, Desa Sepatin Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Komisi I DPRD Kaltim pun langsung menangani masalah itu dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Gedung E Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Loa Bakung, Sungai Kunjang, Rabu (11/01/2023). Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu dan dihadiri perwakilan warga Sepatin dan manajemen PHM.
Saat dimintai informasinya oleh awak media sehari setelah RDP, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan persoalan lahan yang diduga diserobot oleh PHM dan diadukan oleh warga sebenarnya hendak dibuat untuk tambak empang oleh warga setempat. “Tapi dari semua ini ternyata banyak hal yang harus diklarifikasi terutama lahan yang menjadi persoalan krusialnya tadi itu. Lahan sekitar 10 hektare,” ungkap Demmu.
Di antara lahan dengan luasan 10 hektare terdapat kepemilikan atas nama Hamzah yang mengadukan hal itu ke Komisi I DPRD Kaltim. Persoalan lainnya, pihak PHM rupanya telah membayarkan pergantian rugi pembebasan lahan. “Makanya pihak PHM juga melaporkan ke Polda, kenapa dilaporkan? Kemungkinan besar apa yang dilakukan dianggap sudah benar, tapi kan masih ada aduan. Jadi pertemuan selanjutnya kita Panggil Polda (Kepolisian Daerah, red) Kaltim untuk dengar sejauh mana perkembangannya,” jelas Demmu.
Menghadapi persoalan itu Komisi I DPRD Kaltim akan mengawal hingga pada pertemuan di Polda Kaltim nantinya, selain itu kunjungan lapangan juga bagian dari rangkaian untuk menengahi hal tersebut. “Jadi apa yang menjadi persoalan ini kita masing-masing memahami mudah-mudahan ketemu,” ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang berasal dari daerah pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara ini.
Pihak PHM sendiri menilai bahwa penyelesaian hak atas tanah yang dilakukan telah sesuai prosedur. Head of Communication Relations & CID PHM Frans Alexander A Hukom menegaskan penyelesaian hak atas tanah melibatkan tim terpadu. “Baik mulai dari sosialisasi, penetapan pemilik lahan, sampai penilaian besaran ganti rugi,” kata Frans Alexander A Hukom. []
Penulis: Fajar Hidayat | Penyunting: Hadi Purnomo