PARLEMENTARIA KALTIM – Menjelang pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin menegaskan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kaltim wajib menjaga netralitasnya, tak ikut terlibat politik praktis.
Hal tersebut disampaikan Jahidin kepada para pewarta usai mengikuti Rapat Paripurna ke-40 di Ruang Utama Gedung B Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (08/11/2023). ASN dimintanya agar jangan ikut-ikutan berpartisipasi dalam berkampanye langsung maupun di media sosial untuk calon legislatif (caleg), partai, maupun pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tertentu.
Jahidin meminta agar para pegawai mematuhi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru saya ditetapkan. UU ASN mengharuskan ASN bersikap netral dan dilarang mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu. Jika melanggar maka, ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi hukum. “Patuhi saja UU ASN sebab, ASN itu wajib netral,” tegas Jahidin.
Larangan ASN berpolitik praktis juga diatur dalam UU ASN sebelumnya, yakni Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 (PP 94/2021) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Saya menghimbau kepada seluruh ASN di Kaltim agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, karena harus netral,” kata anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Pada Pasal 9 ayat (2) UU ASN disebutkan bahwa, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. ASN yang melanggar larangan tersebut akan dikenakan sanksi hukuman disiplin mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Kemudian, Pasal 5 huruf (n) PP 94/2021 menyebutkan beberapa bentuk pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu dan pemilihan, antara lain: Ikut kampanye, menjadi peserta kampanye menggunakan atribut partai atau PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye menggunakan fasilitas negara.
Membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Mengadakan kegiatan yang mengarahkan keberpihakan terhadap pasangan calon peserta Pemilu. Pemberian barang pada PNS dalam lingkungan unit kerjanya. Memberikan dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). []
Penulis: Selamet | Penyunting: Hadi Purnomo