SAMARINDA – ISU netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mengemuka seiring dengan berjalannya tahapan Pemilu 2024. Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pelanggaran ASN merupakan salah satu dari empat isu kerawanan pemilu yang banyak ditemukan di tingkat provinsi.
Selain itu, Bawaslu yang meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024, juga mencatat 10 provinsi di Indonesi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terkait netralitas ASN. Di mana Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menempati peringkat keenam dengan skor 5,01 poin.
Hal tersebut tentu menjadi perhatian serius dari Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik. Saat menjawab pertanyaan awak media di Pendopo Odah Etam Jalan Gajah Mada Samarinda, Rabu (13/12/2023), Pj Gubernur Akmal Malik menegaskan bahwa ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan.
“Kita sudah tahu undang-undangnya (UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN), ASN tidak boleh berpolitik praktis,” katanya.
Pj Gubernur mengakui bahwa masalah netralitas ASN di Kaltim memang perlu diwaspadai. Hal ini karena kondisi geografis Kaltim yang memiliki banyak daerah terpencil. Seperti di wilayah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dan Kutai Barat (Kubar). Termasuk juga Kabupaten Berau.
“Wilayah-wilayah terpencil di Kaltim memungkinkan distribusi logistik tidak dapat berjalan dengan baik atau juga bisa karena kondisi alamnya yang cukup berat yang bisa saja mereduksi hak-hak pemilih dan partisipasi tidak optimal. Demikian juga dengan kontrol terhadap netralitas ASN, bisa kurang optimal,” jelas Akmal Malik.
Dia menerangkan, sebagaimana diamanatkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani pada tanggal 22 September 2023 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi ASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengisyaratkan bahwa tujuan dari ASN harus menjaga netralitas supaya pemilu dapat berjalan dengan lancar, jujur dan adil.
“Setiap pegawai ASN harus patuh pada azas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu,” pungkas Akmal Malik. []
Penulis : Himawan Yokominarno | Penyunting : Agus P Sarjono