Rapat Paripurna Ke-28, DPRD Kaltim Gelar Agenda Tunggal

PARLEMENTARIA KALTIM – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengelar Rapat Paripurna ke-28 Masa Sidang II Tahun 2024 di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar. Karang Paci, Samarinda, Kamis (22/08/2024).

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, didampingi Seno Aji dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Norhayati Usman. Sementara dari Pemprov Kaltim hadir Asisten III Setda Kaltim Rizal Indra Riadi yang hadir mewakili Penjabat (PJ) Gubernur Kaltim.

Dalam paripurna itu disampaikan agenda tunggal, yakni tanggapan atau jawaban pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kaltim atas penjelasan nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun kepada awak media usai memimpin rapat mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah memberikan jawaban atas pandangan Fraksi DPRD Kaltim, di mana sebagian besar fraksi mempertanyakan capaian pembangunan di tahun 2024.

“Ini hal-hal yang menjadi konsen fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Kaltim terkait dengan capaian-capaian rencana pembangunan kita selama ini, termasuk salah satunya masalah stunting,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara (Kukar) ini.

Samsun menjelaskan, dalam tanggapan atau jawaban Pemprov Kaltim ada disampaikan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), walau ada perubahan kebijakan kewenangan keuangan dari pajak kendaraan yang harus langsung berbagi dengan pendapatan kabupaten/kota.

“Kenaikan pendapatan karena ada beberapa perubahan kebijakan terkait dengan kewenangan keuangan dari pajak daerah dan pajak kendaraan yang harus kita bagi dengan kabupaten/kota,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Diungkapkan Samsun, realisai dana transfer sedikit ada peningkatan untuk Kaltim, namun dana itu kebanyakan sudah terikat atau telah ditentukan penggunaannya sehingga tidak dapat digunakan untuk mendanai program yang lain.

“Realisasi dana transfer kita ada beberapa yang sifatnya kurang salur dan mandatory, itu tidak dapat digeser atau dibelanjakan selain untuk apa yang telah ditetapkan oleh pusat sehingga ruang viskal kita tidak terlalu banyak karena sudah terikat,” tutup Samsun. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com