Kemendikti: Pembatalan 233 Ijazah Stikom Bandung Berdasarkan Temuan Malaadministrasi

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melalui Sekretaris Jenderalnya, Togar M. Simatupang, mengungkapkan bahwa pembatalan 233 ijazah mahasiswa program S1 Stikom Bandung, yang lulus pada periode 2018-2023, bukanlah keputusan yang diambil tanpa alasan.

Togar menjelaskan bahwa pembatalan tersebut berdasarkan hasil investigasi mengenai dugaan malaadministrasi yang ditemukan di pihak kampus.

“Ada investigasi terkait adanya malaadministrasi yang dilakukan oleh Stikom Bandung, dan ini membuat pihak kampus harus bertanggung jawab atas tindakan yang sudah dilakukan,” jelas Togar, Kamis (16/01/2025).

Meskipun demikian, Togar tidak membeberkan secara rinci mengenai jenis malaadministrasi yang ditemukan.

Ia menegaskan bahwa Kemendiktisaintek memiliki kewajiban untuk mengawasi perguruan tinggi agar tetap berada dalam koridor hukum dan administrasi yang benar, demi perlindungan masyarakat dan kelancaran sistem pendidikan.

“Pada dasarnya, kementerian bertugas untuk memfasilitasi peningkatan kinerja perguruan tinggi dan memastikan bahwa perguruan tinggi mengikuti aturan hukum dan administrasi yang berlaku untuk melindungi masyarakat serta pengguna layanan pendidikan,” tambahnya.

Pembatalan 233 ijazah tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung dengan nomor 481/Skep-0/E/Stikom XII/2024 yang ditandatangani pada 17 Desember 2024.

Surat keputusan ini merujuk pada temuan Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang melakukan evaluasi terhadap kelulusan mahasiswa Stikom Bandung pada periode 2018-2023.

Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, menyampaikan bahwa hasil evaluasi tersebut menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses kelulusan, seperti tingkat plagiasi yang tinggi pada tugas akhir mahasiswa, ketidaksesuaian nilai IPK yang tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dengan data di Sistem Informasi Akademik (Simak), serta jumlah SKS yang kurang dari 144 dan adanya mahasiswa yang melebihi batas waktu studi tujuh tahun.

“Membatalkan 233 ijazah tersebut karena hasil evaluasi EKA menemukan ketidaksesuaian prosedur akademik, seperti plagiasi yang melebihi batas, ketidaksesuaian nilai IPK, jumlah SKS yang kurang dari standar, dan batas waktu studi yang lebih dari tujuh tahun,” ungkap Dedy.

Dedy juga mengakui adanya kekeliruan dalam pengelolaan di Stikom Bandung, termasuk masalah jual beli nilai, namun ia menegaskan bahwa kesalahan ini tidak hanya melibatkan pihak kampus, tetapi juga ada kontribusi dari mahasiswa.

“Iya, ada kekhilafan di pihak kampus, tetapi mahasiswa juga turut berkontribusi dalam masalah ini,” ujarnya.

Pihak Kemendiktisaintek akan terus mengawasi dan memastikan langkah-langkah perbaikan yang dilakukan oleh Stikom Bandung guna menjaga kualitas pendidikan di perguruan tinggi tersebut. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com